sejak bila nabi kawen lebih drpd 4 dalam satu masa?
Adapun perihal Rasulullah saw menikahi lebih dari empat orang istri yang ini berbeda dengan apa yang diminta dari umatnya yaitu hanya empat orang istri sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Maka sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw tersebut adalah bagian dari kekhususan yang diberikan Allah kepadanya saw yang tidak diberikan kepada umatnya. Hal demikian bisa dilihat pada firman Allah di surat al Ahzab ayat 50 diatas.
Dan kekhususan semacam ini yang diberikan kepada Allah swt hanya kepada beliau dan tidak kepada umatnya tidaklah sedikit jumlahnya didalam agama. Ada perkara-perkara yang hanya diwajibkan kepada beliau saw, seperti shalat witir, dhuha dan lainnya. Ada perkara-perkara yang di
haramkan atas beliau saw, seperti : menerima zakat, sedekah dan lainnya.
Ada yang dibolehkan baginya saw, seperti : menikah lebih dari empat orang istri, menikah tanpa wali dan saksi—saat menikah dengan Zainab binti Jahsy dan lainnya. Ada juga perkara-perkara-perkara yang keutamaan bagi beliau.
Jika kita perhatikan beberapa macam kekhususan diatas maka tampaklah keadilan dan kasih sayang Allah swt kepada hamba-hamba-Nya bahwa beliau tidak hanya diberikan kekhususan dalam perkara-perkara yang dibolehkan, seperti :
menikah dengan lebih dari empat orang istri akan tetapi beliau juga diwajibkan—yang ini tidak diwajibkan kepada umatnya
—melaksanakan solat witir, dhuha, bersiwak dan lainnya serta ada juga perkara-perkara yang diharamkan secara khusus kepada beliau, seperti : zakat, sedekah dan lainnya.
Menjadi hal yang lumrah ketika sesuatu yang mahal memerlukan pengorbanan yang mahal pula sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan syurga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh.” (QS. At Taubah : 111)
Kemudian bukti lainnya adalah bahwa apa yang dilakukan beliau saw—beristeri lebih dari empat orang
—tidaklah bertentangan dengan apa yang disebutkan didalam Al Qur’an—surat an Nisa :
—adalah bahawa ayat tersebut yang membatasi empat orang isteri diturunkan pada tahun VIII H dan pada saat itu
Rasulullah saw telah memiliki isteri lebih dari empat orang.
W/A