Apa kata Ali tentang nikah mut’ah? Ada yang telah membacanya dari kitab-kitab sunni, ini hal biasa, tetapi kali ini kami nukilkan dari kitab syi’ah. Sebenarnya bagaimana hukum nikah mut’ah menurut Ali?
Kami mengajak pembaca meneliti arahan imam syiah yang dianggap maksum. Bagi syiah Ali adalah imam maksum, suci tanpa cela. Arahannya harus ditaati, sesuai dengan posisinya sebagai imam di mata syiah, yang meyakini bahwa imam adalah penerus dari kenabian.
Bagi Syiah, Ali adalah orangnya yang ditunjuk untuk menjadi penerus misi kenabian, beserta sebelas orang anak cucunya. menjadi penerus kenabian ertinya meneruskan lagi misi kenabian, iaitu menyampaikan risalah Allah pada manusia di bumi. Tentunya ketika menyampaikan misinya tidak berbohong dan tidak keliru, kerana para imam menurut syiah adalah maksum, terjaga dari salah dan lupa, maka tidak mungkin keliru dalam menyampaikan amanat risalah, juga tidak mungkin berbohong ketika menyampaikan hadits Nabi.
Ahlus sunnah menganggap nikah mut’ah adalah HARAM sampai hari kiamat, meskipun pada beberapa ketika pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW. Pengharaman ini berdasarkan keterangan dari Rasulullah SAW sendiri yang mengharamkannya.
Beberapa tahun kemudian Umar menyampaikan pengharaman tersebut pada para sahabat Nabi ketika menjadi khalifah. Namun syi’ah selalu berhujah ahlus sunnah dalam hal ini perlu mengikuti sabda Nabi, dan menuduh Umar yang mengharamkan nikah mut’ah, bukan Nabi. Ertinya di sini Umar telah mengharamkan perbuatan yang halal dilakukan.
Dan hujah-hujah lainnya, yang intinya adalah Rasulullah tidak pernah mengharamkan mut’ah, kerana yang mengharamkan adalah Umar mengapa kita mengikuti Umar dan meninggalkan apa yang dihalalkan oleh Rasulullah SAW?
Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Namun ada yang janggal di sini, ternyata Ali malah dengan tegas meriwayatkan sabda Nabi tentang haramnya nikah mut’ah. Riwayat ini tercantum dalam kitab Tahdzibul Ahkam hasil karya At Thusi dengan sanadnya dari : Muhammad bin Yahya, dari Abu Ja’far dari Abul Jauza’ dari Husein bin Alwan dari Amr bin Khalid dari Zaid bin Ali dari ayahnya dari datuknya dari Ali [Alaihissalam] bersabda :
"Rasulullah mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak dan nikah mut’ah."
Bagaimana perawinya? Kita lihat bersama dari literatur syiah sendiri:
Muhammad bin Yahya : dia adalah tsiqah, An Najasyi mengatakan dalam kitabnya [no 946] : guru mazhab kami di zamannya, dia adalah tsiqah [dipercayai]
Abu Ja’far , Tsiqah [dipercayai] lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Abul Jauza’, namanya adalah Munabbih bin Abdullah At Taimi , haditsnya Shahih lihat Al Mufid min Mu’jam Rijalil Hadits
Husein bin Alwan, Tsiqah [dipercayai], lihat Faiqul Maqal, Khatimatul Mustadrak, dan Al Mufid min Mu’jam Rijalul Hadits.
Amr bin Khalid Al Wasithi: Tsiqah, lihat Mu’jam Rijalil Hadits, Mustadrakat Ilmi Rijalil Hadits.
Zaid bin Ali bin Husein bin Ali bin Abi Thalib, salah satu ahlul bait Nabi, jelas tsiqah.
Di sini Ali mendengar sendiri sabda Nabi dan menyampaikannya pada umat. Melalui riwayat ini mungkin kita pelik kerana dua perkara :
Pertama : bagaimana ulama syiah dan ustaz syiah tidak menyampaikan hal ini pada umatnya? Hingga umatnya dengan suka ria melakukan mut’ah yang memang mengasyikkan. Apakah mereka tidak membaca riwayat ini? Ataukah mereka membacanya tetapi tidak menjelaskan pada umat tentang kenyataan ini? Atau
kenyataan ini tidak sesuai dengan kepentingan mereka?
Firman Allah S.W.T :
Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela'nati,
(QS. 2:159)
Kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
(QS. 2:160)
Kedua : ketika para ulama syiah menghadapi hadits shahih dari Nabi maupun imam yang tidak sesuai dengan mazhab syiah, mereka mengatakan bahwa Nabi atau imam mengatakan hadits itu dalam kondisi taqiyah, ertinya yang disabdakan tidaklah benar. Misalnya hadits ini, ketika ulama syiah tidak mampu menolak hadits ini karena sanadnya yang shahih, maka mereka mengatakan bahwa hadits ini disabdakan dalam kondisi taqiyah.
Maksudnya adalah Nabi sebenarnya tidak mensabdakan hadits ini tetapi Ali bertaqiyah hingga menyebutkan hadits ini.
Al Hurr Al Amili dalam Wasa’il menyatakan:
“Syaikh [At Thusi] dan [ulama] lainnya menafsirkan riwayat ini sebagai taqiyyah.
Kita perlu mempersoalkan mengapa sabda Ali tidak sesuai dengan ajaran syiah itu dianggap sebagai taqiyah. Tetapi kita ketahui bahwa taqiyah tidak mungkin dilakukan tanpa sebab, iaitu ketakutan. Apa yang Imam Ali takutkan hingga bertaqiyah dalam masalah ini? Apakah kita mempersoalkan kembali sifat pemberani Ali bin Abi Thalib kerana di sini digambarkan takut untuk menyampaikan kebenaran?
Juga kita mempersoalkan sumber informasi Syaikh At Thusi dan ulama syiah lainnya hingga mereka tahu bahwa imam Ali bertaqiyah ketika meriwayatkan sabda Nabi itu. Jika tidak ada sumber yang sah apakah kita mengatakan bahwa ulama syiah hanya beranggapan sahaja, tanpa berdasarkan sumber yang sah? Hanya dengan satu alasan, iaitu perkara yang bercanggah dengan fahaman mereka maka terus Imam Ali dianggap bertaqiyah.
Satu lagi kesan berat bagi ulama syiah yang menyatakan bahwa Ali bertaqiyah dalam hadits itu, bererti Ali mencipta hadits Nabi SAW walhal Nabi SAW tidak pernah mengucapkannya. Kerana pernyataan Ali di atas adalah riwayat, bukan pendapat Ali sendiri, tapi menceritakan sabda Nabi SAWW. Perbuatan ini dikenal dalam istilah hadits dengan “berdusta atas nama Nabi”.
Sedangkan perbuatan berdusta atas nama Nabi adalah perbuatan dosa besar, Kitab Tafsir Surat Al Hamd karya Muhammad Baqir Al Hakim –ulama syiah Iraq- pada hal. 40 memuatkan sebuah riwayat yang panjang dari Ali, yang dinukil dari Wasa’ilu Syi’ah karya Al Hurr Al Amili, dalam riwayat itu Ali menukil sabda Nabi:
"siapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja hendaknya menyiapkan tempatnya di neraka."
Hadits ini juga dinukil oleh As Shaduq dalam Al I’tiqadat hal 119-120, juga tercantum dalam Al Ihtijaj jilid 1 hal 394.
Apakah Ali mencipta hadits Nabi SAW hingga menempah tempat di neraka? Atau Ali mendengar sabda Nabi dan menyampaikannya sesuai yang didengarnya? Kami tidak percaya Ali berdusta atas nama Nabi SAW, juga mestinya syiah yang percaya Ali adalah maksum tidak percaya bahwa Ali telah berdusta.
Maka jelaslah Ali mengikuti sabda Nabi SAW, bahwa nikah mut’ah adalah haram dilakukan saat ini, meskipun pernah dihalalkan oleh Nabi dalam beberapa keadaan, iaitu dalam kondisi perang. Tetapi syiah menghalalkan mut’ah dalam segala kondisi, tidak hanya ketika kondisi perang. Ini bezanya nikah mut’ah yang pernah dibolehkan pada zaman Nabi SAWW dan mut’ah dalam mazhab syiah hari ini.
Dengan ini muncul keraguan dan pertanyaan tentang hubungan mazhab syi’ah hari ini dengan Ali bin Abi Thalib. Contohnya syiah yang selalu mengaku mengikuti Ali, tetapi kenyataannya sungguh berbeza.