Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari ma malakat aimaanukum yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini ma malakat aimaanukum) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada ketidakmampuan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(An Nisaa:25)
Ayat di atas dengan tegas mengatakan bahwa tujuan mengawini ma malakat aimaanukum adalah untuk menjaga diri, menghindari zina (lihat bagian yang digarisbawahi – pen). Tidak sama dengan tujuan mengawini perempuan merdeka. Inilah perkawinan yang disebut mut’ah, atau Nikah bertempoh.
Ayat tersebut juga mempertegas bahwa ma malakat aimaanukum tidak sama derajatnya dengan perempuan merdeka (yang sebagai istri) dalam konteks perkawinan. Namun dengan derajat demikian Allah SWT tidak membebani mereka dengan hukuman yang sama dengan perempuan-perempuan merdeka jika berzina. Hal ini perlu dipahami sebagai isyarat bahwa perempuan merdeka yang dijadikan istri mempunyai beban dua kali lebih berat dibandingkan ma malakat aimaanukum dalam hal pengabdian dan kesetiaan terhadap suami.
Penegasan Allah SWT tentang adanya dua golongan perempuan sekaligus mengisyaratkan adanya pilihan bagi perempuan: jadi istri atau jadi ma malakat aimaanukum. Tidak seluruh perempuan harus jadi istri; mereka bloeh menjadi ma malakat aimaanukum tanpa harus kehilangan hak-hak seksualnya. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa Islam ada cara untuk memenuhi tuntutan seksual pada golongan wanita tersebut .
An Nisa ayat 28
Allah (sentiasa) hendak meringankan (beban hukumnya) daripada kamu, kerana manusia itu dijadikan berkeadaan lemah"