matnor04
Active+ Member
- Messages
- 4,050
- Joined
- Mar 15, 2007
- Messages
- 4,050
- Reaction score
- 6
- Points
- 25
tuan tanah terlebih makan Mentalk kot.
Follow along with the video below to see how to install our site as a web app on your home screen.
Note: This feature may not be available in some browsers.

sebab apa aku tak ambik peduli dgn syiah punya dalil? aku ada kawan syiah tok tok ni..12 imam lagi..antara fahaman syiah yang aku dapati
1. Membenci 3 sahabat lain kecuali Saidina Ali sehingga menganggap mereka itu adalah pengkhianat kepada agama Islam
2. Menganggap Saidatina Aisyah adalah perempuan yang jahat dan mendurhakai Rasullah SAW atau dalam kata lain they called her as " bitch"
Jadi bagi aku ..pendapat aku yang jahil tok tok ni pun..aku menolak mentah mentah apa yang puak syiah daulatkan termasuk kahwin Mutaah..betulkan apa yang diatas dahulu..Kawin Mutaah ni adalah hanya sub comoponent syiah.
ps: mcm mana nak cakap pasal kesatuan ..konsep dan pemahaman pun dah berbeza...orang syiah pun anggap Sunni adalah musuh nmereka dan antara golongan sesat
Syiah pun ada banyak pecahan (secara umum ada 12 kalau tak silap aku - tlg betulkan) dan ada yg satu tu hampir kepada fahaman Sunni. Yg di quote kat atas tu mungkin yg lain, jauh dari Sunni. Dalam Sunni pun ada yg sesat & ada yg berbeza fahaman...Wahbi, Ahmadiyah, Ayah Pin, Arqam dll. Aku pernah gak jumpa sorang Syiah yg terok,..dia kata sepatutnya 'Ali jadi rasul bukan Muhammad!..Masya Allah...Tapi aku dapati dia dari pedalaman Sarawak yg tak sampai ajaran Islam kita, Syiah sesat sampai dulu.
Ada juga tempat yg mubaligh kristian sampai dulu.....salah kita.....![]()
.
.


Ramai orang Islam sunah pilih berzina sekatang. Itu kenyataan yang berlaku sekarang. Bagi golongan yang selalu ke Masjid tak nampak perkara ni berlaku dalam masyarakat kerana mereka bergaul degan kelompok orang baik baik sahaja.
Bagi penganut syiah ada jalan penyelesaian
nya.
Ni aku petik dari sebuah forum lain....just untuk kita renung2kan.....
Assalaamu'alaikum;
Nikah Mut'ah adalah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, di mana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada isteri, serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya atau sering
disebut nikah kontrak.
Ada enam perbedaan prinsip antara nikah mut'ah dan nikah sunni/syar'i :
1- Nikah mut'ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
2- Nikah mut'ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam akad atau fasakh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
3- Nikah mut'ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami isteri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
4- Nikah mut'ah tidak membatasi jumlah isteri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah isteri hingga selebih-lebihnya empat orang.
5- Nikah mut'ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi,nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
6- Nikah mut'ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Dalil-dalil haramnya nikah mut'ah :
Haramnya nikah mut'ah berlandaskan dalil-dalil hadits Nabi SAW Juga pendapat para ulama dari empat madzab.
Dalil dari hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim menyatakan bahwa dari Sabrah bin Ma'bad Al-Juhani, ia berkata, "Kami bersama Rasulullah saw. Dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita. Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata, "Ada selimut seperti selimut.' Akhirnuya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi saw. sedang berpidato diantara pintu Ka'bah dan Hijr Ismail. Beliau bersabda, 'Wahai sekalian manusia, aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut'ah. Maka sekarang yang memiliki isteri dengan cara nikah mut'ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut'ah sampai hari Qiamat. (Shahih Muslim II/1024).
Dalil hadits lainnya : Dari Ali bin Abi Thalib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi saw. Melarang nikah mut'ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khgaibar. (Fath Al-Bari)
Pendapat para ulama
Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas, para ulama berpendapat sebagai berikut :
a) Dari madzab Hanafi, Imam Syamsuddin Al-Sarkhasi dalam kitabnya Al-Mabsuth mengatakan, "Nikah mut'ah ini batil menurut madzab kami." Demikian pula Imam Ala al Din Al-Kasani dalam kitabnya Bada'I Al-Sana'I fi Tartib Al Syara'I mengatakan, "Tidak boleh nikah yang bersifat sementara, iaitu nikah mut'ah".
b) Dari Madzab Maliki, Imam Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid wa nihayah Al-Muqtashid mengatakan, "Hadits-hadits yang mengharamkan nikah mut'ah mencapai peringkat mutawatir." Sementara itu Imam Malik bin Anas mengatakan, "apabila seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan dibatasi waktu, maka nikahnya batil."
c) Dari Madzab Syafi'I, Imam Al-Syafi'I dalam kitabnya Al-Umm mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang laki-laki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan". Sementara itu Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu' mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu."
d) Dari Madzab Hambali, Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, "Nikah mut'ah ini adalah nikah yang batil." Ibnu Qudamah juga menukil pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menegaskan bahwa nikah mut'ah adalah haram.
NIKAH MUT'AH DALAM SYI'AH
Setelah membaca kitab-kitab, maka dapat diringkaskan nikah mut'ah yang terjadi pada kaum Syi'ah, sebagai berikut:
1. Nikah yang bertempoh atau kontrak dalam waktu tertentu dan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Misalnya satu bulan, seminggu atau satu hari pun boleh, bahkan satu kali jima' pun jadi.
Apabila waktu habis…? Keduanya pun berpisah! Kecuali kalau keduanya setuju untuk menambah atau memperpanjang kontrakan. Memang aneh tapi itulah yang terjadi pada kaum syi'ah dan mereka tidak bisa mengingkarinya kecuali bertaqiyah (berdusta untuk menutupi rahasia).
2. Dalam nikah ini, wali dan dua orang saksi tidak menjadi syarat sahnya nikah. Jadi apabila seorang laki-laki menyatakan keinginannya kepada seorang perempuan yang akan dimut'ahnya dengan mahar sekian dan dalam waktu sekian, kemudian perempuan itu setuju, maka jadilah mereka mut'ah meskipun tanpa dihadiri oleh wali dan saksi, kecuali mereka berdua.
3. Dalam nikah mut'ah ini tidak ada thalaq.
4. Tidak ada 'iddah syar'i kecuali 'iddah yang dibuat-buat oleh kaum Syi'ah dan itu bukanlah suatu keharusan.
5. Tidak ada waris-mewarisi apabila salah seorangnya wafat.
6. Tidak ada kewajiban memberi nafkah.
7. Tidak ada batas jumlah perempuan yang bisa dimut'ah.8. Seorang lak-laki boleh mut'ah dengan perempuan yang mana saja dan dari agama apa saja. Yahudi, Nasrani, Budha atau Hindu dan lain-lain agama sampai kepada yang tidak beragama. Khomeini, di dalam kitabnya Tahriru al-Wasilah dengan tegas memfatwakan kebolehan mut'ah dengan perempuan pelacur.
9. Boleh mut'ah dengan isteri orang secara sembunyi-sembunyi.
10. Diperbolehkannya menyetubuhi dubur isterinya atau wanita mut'ahnya yang kita namakan sebagai liwath. Inilah perbuatan yang mendapat laknat dari Allah dan Rasul-Nya.
11. Ada satu mut'ah yang mereka namakan dengan mut'ah dauriyyah (mut'ah jama'ah bergi-liran. Caranya: beberapa orang laki-laki (berjama'ah) mut'ah dengan seorang perempuan, kemudian mereka ikrar saling bergantian menyetubuhi perempuan tersebut.
Wallahu a'lam bissowaab
Sendiri mau ingat......
yang nie aku setuju
benda2 mcm nie boleh elak maksiat
buat secara halal, jangan haram......