Hang B Hang F
Active+ Member
- Messages
- 3,304
- Joined
- Apr 24, 2010
- Messages
- 3,304
- Reaction score
- 11
- Points
- 25
Akan tetapi jika tokek itu akan dijadikan obat, maka menjualbelikannya boleh dan tidak mengapa. Sebab berobat dengan sesuatu yang haram hukumnya makruh, tidak haram. Nabi SAW pernah mengizinkan Abdurrahman bin Auf RA dan Zubair bin Al-Awwam RA untuk berobat dengan sesuatu yang haram, yaitu mengenakan sutera karena mereka terkena penyakit gatal-gatal (HR Ahmad, no. 13178). Padahal sutera haram dipakai oleh kaum laki-laki. (HR Abu Dawud no 3535, An-Nasa`i no 5053, Ibnu Majah no 3585, Ahmad no 891). Maka mafhum dari kaidah fiqih di atas dengan sendirinya menerangkan bahwa kalau sesuatu itu tidak diharamkan, maka menjual belikannya juga tidak diharamkan
o mcm tu ke bos?tapi sampai sekarang tak jelas lagi tokek ni di buat ubat apa..:-?
para chemist dan saintis masih mengkaji lagi rasanya
hanya diberitahu dibuat ubat..tapi ubat untuk apa masih ragu2:-?
