KHUSYUK dan TUMAKNINAH DALAM SHALAT
Waktu shalat adalah waktu singkat yang sangat berharga bagi seorang muslim, karena ia sedang menghadap dan bermunajat kepada Rabbnya yang Maha tinggi dan Maha Agung, oleh kerana itu hendaknya setiap dari kita berusaha untuk meninggalkan segala kesibukan duniawi dan menghadapkan wajah kita kepada Allah dengan penuh khusuk dan tunduk mengharapkan keridhoan-Nya, akan tetapi banyak diantara kita yang merasakan hilangnya atau berkurangnya khusyu dalam shalat kita, dan hal itu dipangaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah:
- Kerana kita tidak memahami makna doa-doa dan bacaan yang ada dalam shalat.
- Tidak merenungi isi dan kandungan shalat kita.
- Banyaknya beban pikiran atau urusan yang belum terselesaikan ketika kita hendak melakukan shalat.
- Tidak menghadirkan hati dan jiwa kita ketika mulai takbirattul ikhram sehingga pikiran kita melayang kemana-mana dan memikirkan hal-hal diluar shalat.
- Tidak menghadirkan kesedaran kita bahwa kita sedang berdiri dihadapan Allah swt yang Maha Agung.
- Diamping itu kita juga sering tidak Tumakninah (tenang) dalam melakukan shalat, padahal itu termasuk kesalahan besar yang disebut oleh Rasulullah saw, sebagai sebuah pencurian, bahkan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah saw, bersabda:
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya", mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" Beliau menjawab: "(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya"".[1].
Meninggalkan thuma’ninah[2], tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan hampir dapat dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “.[3]
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari berkata: “(suatu ketika) Rasulullah shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk [4], maka Rasulullah r barsabda:
“Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya". [5]
Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: "Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad SAW".
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits:
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat".
hambapun masih mencari2 lagi bagaimana khusyuk nya shalat