BTC USD 83,427.8 Gold USD 4,174.07
Time now: Jun 1, 12:00 AM

ISU TAHLIL ARWAH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwasanya Nabi SAW‬ bersabda, sesungguhnya Allah tabaaraka wa ta’ala (Maha Memberkati dan Maha Tinggi) memiliki banyak malaikat yang selalu mengadakan perjalanan yang jumlahnya melebihi malaikat pencatat amal, mereka senantiasa mencari majlis-majlis zikir.

Apabila mereka mendapati satu majlis zikir, maka mereka akan
ikut duduk bersama mereka dan mengelilingi dengan sayap-sayapnya hingga memenuhi jarak antara mereka dengan langit dunia. Apabila para peserta majlis telah bersurai mereka naik menuju ke langit.

Beliau melanjutkan:Lalu Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung
menanyakan mereka padahal Dia lebih mengetahui daripada mereka:

Dari manakah kamu sekalian? Mereka menjawab: Kami datang dari tempat hamba-hamba-Mu di dunia yang sedang mensucikan [Tasbih], mengagungkan [Takbir], membesarkan [Tahlil], memuji [Tahmid] dan memohon kepada Engkau.

Allah bertanya lagi: Apa yang mereka mohonkan kepada Aku? Para malaikat itu menjawab:

Mereka memohon syurgaMu.

Allah bertanya lagi: Apakah mereka sudah pernah melihat syurgaKu? Para malaikat itu menjawab: Belum wahai Tuhan kami.

Allah berfirman: Apalagi jika mereka telah melihat syurgaKu? Para malaikat itu berkata lagi:

Mereka juga memohon perlindungan kepada-Mu.

Allah bertanya: Dari apakah mereka memohon perlindungan-Ku? Para malaikat menjawab:

Berlindung dari nerakaMu, wahai Tuhan kami.

Allah bertanya: Apakah mereka sudah pernah melihat nerakaKu? Para malaikat menjawab:Tidak pernah.

Allah berfirman: Apalagi seandainya mereka pernah melihat nerakaKu?
Para malaikat itu melanjutkan:

Dan mereka juga memohon ampunan dari-Mu. Beliau bersabda,
kemudian Allah berfirman: Aku sudah mengampuni mereka dan sudah memberikan apa yang mereka minta dan Aku juga telah memberikan perlindungan kepada mereka dari apa yang mereka takutkan.

Beliau melanjutkan lagi lalu para malaikat itu berkata: Wahai Tuhan kami! Di antara mereka terdapat si Fulan yaitu seorang yang penuh dosa yang kebetulan lalu duduk ikut berzikir bersama mereka.

Beliau berkata, lalu Allah menjawab: Aku juga telah mengampuninya karena
mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.

(Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, begitu juga oleh Imam Bukhari at-Tirmidzi dan an- Nasa’i.)

Yang saya merahkan tue ada dalam kaifiyat tahlil sepatutnya tidak jadi isu.

Saya sokong post bro nih. saya rasa,dlm thread ni ada yg mempertikaikan sbb mgkn mereka jenis yang tak suka pegi tahlil.alasan kejelah,sakitlah,padahal malas,then tak suka nk bercampur dgn org(kera sumbang).tapi kalo majlis kawin,mgkn pegi kot sbb mkn pun sedap,bole cuci mata sbb ade awek2 yg ranggi2..
jgn terasa aaa...tapi itulah hakikatnya. :)
 
sy bwkan lg dalil yg mengatakan perbuatan2 di dlm majlis tahlil x ader yg menyalahi sunnah...

kpd yg menentang majlis tahlil mgkn blh berikan perbuatan maner secara spesifik yg menyalahi sunnah pd pendpt sedara...

On the Possibility of the Living Benefiting the Dead

Answered by Shaykh Mohammed ibn Haroon Abasoomer

Edited by Bilal Ali

Question:

Is there a narration which documents that the Messenger of Allah (upon him blessings and peace) ever performed an act of worship (‘ibadah) like reciting the Qur’an and asking Allah to forward the reward to any of his deceased relatives?

Answer:

Isal al-thawab (to perform a virtuous act and grant the reward to any person, alive or deceased) is permissible and in fact (mustahabb) meritorious.

There are essentially two forms of isal al-thawab:

1. Conveying the reward of charitable deeds.
2. Conveying the reward of physical deeds that do not entail wealth, e.g. salat, fasting, dhikr, recitation of the Holy Qur’an, tawaf of the Ka’bah, etc.

The first form is unanimously acceptable by the Ahl al-Sunnah wa ‘l-Jama’ah.

The second form is correct according to the Hanafi and Hanbali madhhabs and several Shafi’i and Maliki scholars as well.

As for the reward of du’a (which is separate from the above), the unanimous agreement of the scholars is that its reward indeed reaches and benefits the deceased (Nawawi, al-Adhkar).

Hafiz Ibn al-Qayyim (may Allah have mercy on him) states that if one accepts the charitable form of isal al-thawab and refutes the physical form, it should be asked of him: “What is the proof that the recitation of the Holy Qur’an does not reach the deceased?”

‘Allamah Qurtubi states, “Just as the reward of charitable deeds benefit the deceased, similarly, the recitation of the Holy Qur’an, du‘a’ and isghtifar also do the same because all of them are regarded as sadaqah (charity) in the Shari‘ah.’ (Qurtubi, al-Tazkirah 71)

He, thereafter, mentioned two narrations recorded in Sahih Muslim which prove that even salat and dhikr of Allah (such as tasbih, takbir, and tahlil) were all classified as sadaqah by the Messenger of Allah (upon him blessings and peace).

Hence, there remains no dispute on the issue of whether the reward of Qur’anic recital benefits the deceased or not.

We will now, for academic reasons, mention some textual proofs that substantiate both forms of isal al-thawab.

1. The Messenger of Allah (upon him blessings and peace) slaughtered sheep during his farewell hajj and made intention for himself and all those (alive, deceased, and those to come) who bring faith on his prophethood. (Sahih al-Bukhari)

Imam Bukhari has reported on the authority of Sayyiduna ‘Abdullah ibn ‘Abbas (may Allah be pleased with him) that Sayyiduna Sa‘d ibn ‘Ubadah (may Allah be pleased with him) was absent when his mother passed away. When he returned, he asked the Messenger of Allah, “Will it be of any benefit if I give charity on her behalf?” The Messenger of Allah (upon him blessings and peace) replied in the affirmative. (Sahih Bukhari hadith no.2762)

Hafiz Ibn Hajar al-‘Asqalani (may Allah have mercy on him) states in his monumental commentary of Sahih Bukhari entitled Fath al-Bari: “This hadith proves the permissibility of charity on behalf of the deceased and that the reward will reach him.”(Ibn Hajar, Fath al-Bari 5: 477, hadith no.2761)

Sayyiduna ‘Abdullah ibn ‘Abbas (may Allah be pleased with him) reports a man once asked the Messenger of Allah (upon him blessings and peace), “O Messenger of Allah! My father has passed away and he did not perform hajj. Can I perform hajj on his behalf?” The Messenger of Allah (upon him blessings and peace) enquired of him, “If your father had any debt, would you have paid it.?” The man replied, “Yes.” Upon this, the Messenger of Allah (upon him blessings and peace) said, “In that case, the din of Allah has more right.”(Sunan al-Nasa’i hadith no.2631)

A separate incident of a similar nature has been recorded by Imam Bukhari in his Sahih (hadith no.6698). Hafiz Ibn al-Qayyim (may Allah have mercy on him), the famous student of Hafiz Ibn Taymiyyah (may Allah have mercy on him), after quoting the above hadiths, states: “These quotations all indicate that when the living carry out any deed on behalf of the deceased the reward will reach him (benefit him).”(Ibn Qayyim al-Jawziyyah, Kitab al-Ruh 161)

Sayyiduna Lajlaj (may Allah be pleased with him), a companion of the Messenger of Allah (upon him blessings and peace), had bequested his son that after he left this world his son should recite the beginning and end of Surat al-Baqarah at the head side of his grave. Sayyiduna Lajlaj (pronounced Lajlaaj) then mentioned that he had heard of this [practice] from the Messenger of Allah (upon him blessings and peace). (Tabarani, al-Mu‘jamul al-Kabir; Hafiz Haythami regarded the narrators of the tradition reliable. Refer to Majma‘ al-Zawa’id 3:44)

It has also been transmitted that this was the practice of Sayyiduna ‘Abdullah ibn ‘Umar (may Allah be pleased with him). (Bayhaqi, al-Sunan al-Kubra 4:56). The narration was classified as hasan (fair) by Imam Nawawi and Hafiz Ibn Hajar (may Allah have mercy on them). (Nawawi, al-Adhkar 212 hadith no.493; al-Futuhat al-Rabbaniyyah 3:194)

‘Allamah Qurtubi (may Allah have mercy on him) states that “some of our scholars have based the permissibility of isal al-thawab of the recitation of the Qur’an on the hadith of Sahih al-Bukhari (hadith no.216, 1361) and Sahih Muslim wherein there is mention of the Messenger of Allah (upon him blessings and peace) placing fresh tree branches on two graves and saying, ‘Perhaps their punishment will be lightened through it as long as the branches do not dry up.’” (Scholars explain that the reason for this lightened punishment is the tasbih that the fresh branches will recite).

‘Allamah Qurtubi further states, “If the tasbih of trees can benefit the deceased, then why not the recitation of the Qur’an by a believer in Allah?” (Qurtubi, al-Tazkirah 70)

Hafiz Ibn Hajar (may Allah have mercy on him) has mentioned in a reply to a query on whether the reward of recitation of the Qur’an reaches the deceased that it is mustahabb (meritorious) for one to observe this form of [isal al-thawab] abundantly. (See Shaykh ‘Abdullah Siddiq al-Ghumari’s Tawdih al-Bayan li Wusul Thawab al-Qur’an 2) Besides these there are numerous other narrations of this nature.

It thus becomes abundantly clear through the abovementioned hadiths that isal al-thawab is totally permissible in all its forms and is in fact a highly virtuous act. This is the view of the overwhelming majority of the classical scholars (muhaddithin and fuqaha’) of Islam. (See Ibn al-Qayyim’s Kitab al-Ruh 153; Ibn al-Hajar, Fath al-Bari 5:477 hadith no.2761; Suyuti, Sharh al-Sudur 402, 403 Dar ibn Kathir; Marghinani, al-Hidayah 1:296-297; Ibn al-Humam, Fath al-Qadir 3:65-66; Ibn ‘Abidin, Radd al-Muhtar 2:243 H.M. Sa‘id Company)

If, after understanding the above, one still denies the validity of the physical form of isal al-thawab then the following method can under no circumstance be refuted, which is that after one carries out a physical form of worship (i.e. salat, fasting, recitation of the Holy Qur’an, etc.) he should make a du‘a to Almighty Allah that He first accepts the noble deed. He should then ask Allah to grant the reward to such and such a person. In this way, if Allah accepts the du‘a, the reward will automatically be conveyed to that specific person, alive or deceased.

This method has been prescribed by great scholars such as Imam Nawawi and Hafiz Ibn Hajar so as to avoid all differences of opinion.
We have already mentioned that there is no doubt in the deceased benefiting from the du‘as of the living. In a narration of Sahih Muslim, the Messenger of Allah (upon him blessings and peace) has mentioned that one the three things that will benefit the deceased is the du‘a of his pious children. (Sahih Muslim 4199)

Lastly, we would like to mention that this issue is not something connected to beliefs. Instead it is a secondary issue which entails a difference of opinion as well. (Fatawa Ibn Salah 1:149) Hence, no one can claim that either party is guilty of perpetrating an act of bid‘ah (innovation), bearing in mind that the majority of the scholars accept all forms of isal al-thawab. (See Ibn al-Qayyim, Kitab al-Ruh)

An incident of Imam Ahmad ibn Hanbal has been recorded by Imam Abu Bakr al-Khallal in his Kitab al-Jami‘ as well as in his booklet entitled Amr bi ’l Ma‘ruf wa Nahi ‘an al-Munkar in which Imam Ahmad is reported to have approved of the recitation of the beginning and end of Surat al-Baqarah for the deceased (See Shaykh Muhammad ‘Awwamah’s Athar al-Hadith 162-163)

As for your specific query on the validity of reciting the Qur’an from one’s home, it should suffice to state that there is no difference – in this instance – between recitation in the graveyard or in the home just as there is no difference in making du‘a for the deceased in the graveyard or from the home. Further, allow us to ask the question: what is the evidence for the invalidity of reciting the Qur’an from one’s home and dedicating its reward to the deceased?

And Allah Almighty knows best.​
 
Memandangkan semua pun dah start copy paste artikel....

------------------

TEKS, DO’A, CARA BACAAN TAHLIL/TAHLILAN: Sejarah Tahlilan, Hukum Acara Tahlilan hari ke 7, 40, 100 dan 1000, Bid’ah Tahlilan dalam Islam, Tahlilan menurut Imam Syafi’i

Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.

Kata “Tahlil” sendiri secara harafiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid “Laa ilaaha illallah” (tiada yang patut disembah kecuali Allah), yang sesungguhnya bukan zikir yang dikhususkan bagi upacara memperingati kematian seseorang.

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248):

“Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.

Ritual/upacara ini (berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit, berzikir dan membaca sejumlah ayat Al Qur’an, kemudian mendoakan mayit), menurut berbagai sumber, bukan merupakan ajaran Islam. Bahkan, berdasarkan hadist, ritual ini diharamkan, apalagi jika ritual itu dirukunkan pada 1-7 hari, 40 hari, 1000 hari, atau dengan rukun-rukun lainnya. Ritual/upacara ini oleh beberapa ulama digolongkan sebagai bid;ah. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahlilan dengan sedikit tambahan)

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM


Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.

Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):

“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan

Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam

Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.

Kedua: Penyajian hidangan makanan.

Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.

Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.

Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?

Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):

“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):

“Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.

Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i.

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

http://kaahil.wordpress.com/2012/10...lan-dalam-islam-tahlilan-menurut-imam-syafii/
 
Memandangkan semua pun dah start copy paste artikel....

------------------

TEKS, DO’A, CARA BACAAN TAHLIL/TAHLILAN: Sejarah Tahlilan, Hukum Acara Tahlilan hari ke 7, 40, 100 dan 1000, Bid’ah Tahlilan dalam Islam, Tahlilan menurut Imam Syafi’i

Tahlilan adalah ritual/upacara selamatan yang dilakukan sebagian umat Islam, kebanyakan di Indonesia dan kemungkinan di Malaysia, untuk memperingati dan mendoakan orang yang telah meninggal yang biasanya dilakukan pada hari pertama kematian hingga hari ketujuh, dan selanjutnya dilakukan pada hari ke-40, ke-100, kesatu tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Ada pula yang melakukan tahlilan pada hari ke-1000.

Kata “Tahlil” sendiri secara harafiah berarti berizikir dengan mengucap kalimat tauhid “Laa ilaaha illallah” (tiada yang patut disembah kecuali Allah), yang sesungguhnya bukan zikir yang dikhususkan bagi upacara memperingati kematian seseorang.

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248):

“Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Dari Jabir bin Abdillah Al Bajaliy, ia berkata:”Kami (yakni para Sahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut mazhab kami para Sahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian meratap.” Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (no 1612) dengan derajat yang shahih.

Ritual/upacara ini (berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit, berzikir dan membaca sejumlah ayat Al Qur’an, kemudian mendoakan mayit), menurut berbagai sumber, bukan merupakan ajaran Islam. Bahkan, berdasarkan hadist, ritual ini diharamkan, apalagi jika ritual itu dirukunkan pada 1-7 hari, 40 hari, 1000 hari, atau dengan rukun-rukun lainnya. Ritual/upacara ini oleh beberapa ulama digolongkan sebagai bid;ah. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Tahlilan dengan sedikit tambahan)

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM


Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.

Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):

“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan

Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam

Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.

Kedua: Penyajian hidangan makanan.

Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.

Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.

Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?

Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):

“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):

“Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.

Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i.

Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

http://kaahil.wordpress.com/2012/10...lan-dalam-islam-tahlilan-menurut-imam-syafii/

so msg2 ader dalil, ader kah hanya krn sedara ader dalil maka dalil glgan yg lain terbtl & seterusnyer sesat???...

para ulama pon berselisih dlm hal ini, ader kah sedara nak kater ulama yg membenarkan tahlil jg sesat???...

timbang elok2 sblm menjatuhkan sebrg hukuman...

satu perkara yg sy setuju utk menghukum tahlil sbg bid'ah disebutkan dlm artikel di atas adalah...

"Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan."

hujah2 yg lain msh blh dipertikaikan...

~~~~~~~~~~

sy msh beranggapan bhw pemahaman kiter terhdp hadis "setiap bid'ah adalah sesat" x bertepatan dgn maksud sebenar Nabi Muhammad SAW...

ini berdsrkan perbuatan Sayidina Umar RA sendiri yg mengada2kan/menambah bbrp hal tertentu dlm solat tarawih yg x pernah dilakukan semasa zmn Baginda...

jika kiter anggap Sayidina Umar RA adalah shbt bsr yg berpegang kpd maksud tersurat "setiap bid'ah adalah sesat"...

jd mengapa beliau menyalahi sunnah yg ditunjukkan oleh Baginda sendiri???...

so, spt yg kater sblm nih, fhmi terlbh dhl maksud tersirat hadis tersebut, sblm menjatuhkan sebrg hukum...

penulis artikel yg sedara petik pon x menjatuhkan sebrg hukuman kpd sesaper yg ingin melaksanakan majlis tahlil..


p/s: aper masalah dgn copy-paste artikel, jika kiter fhm kandungannyer & menguatkan hujah kiter???...
 
Last edited:
Sekiranya kita membidaahkan amalan tahlil kerana kaifiyatnya

Bagaimana pula dengan hukum membaca al mathurat?

kita tahu bahawa al mathurat tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Ianya di susun oleh Al Syahid Imam Hassan Al Banna (1906 - 1949)

Adakah selepas ini kita akan membidaahkan al mathurat pula?
Kerana dalam pembacaan al mathurat ada kaifiyat ada susunan bacaan tertentu.
 
Sekiranya kita membidaahkan amalan tahlil kerana kaifiyatnya

Bagaimana pula dengan hukum membaca al mathurat?

kita tahu bahawa al mathurat tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Ianya di susun oleh Al Syahid Imam Hassan Al Banna (1906 - 1949)

Adakah selepas ini kita akan membidaahkan al mathurat pula?
Kerana dalam pembacaan al mathurat ada kaifiyat ada susunan bacaan tertentu.

x sbr nak baca jwban/respon mrk...

sesat gak ker Al Syahid Imam Hassan Al Banna yg menulis Al-Mathurat nih???...
 
Last edited:
so msg2 ader dalil, ader kah hanya krn sedara ader dalil maka dalil glgan yg lain terbtl & seterusnyer sesat???...

para ulama pon berselisih dlm hal ini, ader kah sedara nak kater ulama yg membenarkan tahlil jg sesat???...

timbang elok2 sblm menjatuhkan sebrg hukuman...

satu perkara yg sy setuju utk menghukum tahlil sbg bid'ah disebutkan dlm artikel di atas adalah...

"Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan."

hujah2 yg lain msh blh dipertikaikan...

~~~~~~~~~~

sy msh beranggapan bhw pemahaman kiter terhdp hadis "setiap bid'ah adalah sesat" x bertepatan dgn maksud sebenar Nabi Muhammad SAW...

ini berdsrkan perbuatan Sayidina Umar RA sendiri yg mengada2kan/menambah bbrp hal tertentu dlm solat tarawih yg x pernah dilakukan semasa zmn Baginda...

jika kiter anggap Sayidina Umar RA adalah shbt bsr yg berpegang kpd maksud tersurat "setiap bid'ah adalah sesat"...

jd mengapa beliau menyalahi sunnah yg ditunjukkan oleh Baginda sendiri???...

so, spt yg kater sblm nih, fhmi terlbh dhl maksud tersirat hadis tersebut, sblm menjatuhkan sebrg hukum...

penulis artikel yg sedara petik pon x menjatuhkan sebrg hukuman kpd sesaper yg ingin melaksanakan majlis tahlil..


p/s: aper masalah dgn copy-paste artikel, jika kiter fhm kandungannyer & menguatkan hujah kiter???...

saya dah banyak kali tulis dah, disebabkan ianya tiada contoh dari Nabi SAW, maka saya katakan ianya Bid'ah.... saya tak kata ianya sesat.... yg kata setiap bid'ah adalah sesat adalah Nabi SAW, bukan saya... susah betul ek nak faham ayat tu? :D

Tentang dalil pula, adakah dalil yg digunakan tu betul pada tempatnya? yg dipersoalkan majlis tahlil, ataupun tahlil arwah, yg dilakukan beramai-ramai selepas kematian. tapi dalil yg diberi adalah dalil zikir tahlil "lailahaillallah"...tiada siapa yg mengingkari wujudnya zikir ""lailahaillallah"". yg diingkari adalah "majlis tahlil yg dilakukan selepas / sempena kematian tersebut....sepatutnya bagi dalil nabi SAW ada berzikir lailalaillallah 100x selepas kematian, juga dalil zikir2 lain seperti yg termuat dalam buku2 majlis tahlil yg banyak kat masjid zaman sekarang ni. pastu bagi juga dalil Nabi SAw berkumpul dirumah si mati sambil keluarga si mati menjamukan makanan... kalo ada dalil sebegitu, baru tepat dalilnya.

P/s: Demi Allah, umar RA langsung tak ubah praktik solat terawih yg diajar nabi SAW. Cuma kamu yg tak cukup ilmu untuk mengetahui hakikat tersebut... Beliau sahabat agung Nabi SAW.... Banyakkan mengkaji.... jangan takut untuk berubah.... sedangkan imam 4 mazhab pun tak maksum, apatah lagi ulama2 pondok.
 
Last edited:
Sekiranya kita membidaahkan amalan tahlil kerana kaifiyatnya

Bagaimana pula dengan hukum membaca al mathurat?

kita tahu bahawa al mathurat tidak ada di zaman Rasulullah SAW.
Ianya di susun oleh Al Syahid Imam Hassan Al Banna (1906 - 1949)

Adakah selepas ini kita akan membidaahkan al mathurat pula?
Kerana dalam pembacaan al mathurat ada kaifiyat ada susunan bacaan tertentu.

tak semua zikir dalam mathurat tu tiada contoh dari Nabi SAW. Tak tau ek? Mohon banyak mengkaji. Semoga Allah permudahkan.

Amalkan yg ada contoh, tinggalkan yg bid'ah. Mudah. tak perlu pening2.
 
tuan yakin ker , cam tu..?? :-?
habis tu..kenapa nabi sebut amalan si mati --> anak yg doa untuknya.. ? :-?

dah kalo si fulan dah mati....apa gunanya nabi kata/mintak anaknya doa untuk ibu bapa mereka..?? kenapa.? :-?
kiranya segala doa anak2nya itu...ADALAH SIA2...BEGITU..?
:-S

:)cgrock:)cgrock
sokong statement ni...

Lurus atau bengkoknya jalan seseorang tu,
lastly kita kena mohon RAHMAT dari ALLAH jugak..
So, lurusnya jln seseorang itu bkn merupakan satu tiket
percuma utk si arwah terus di masukkan ke syurga tanpa
memperolehi RAHMAT dari-NYA...
 
Back
Top
Log in Register