Apa Itu Khilafah?
* Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia.
Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
* Sistem pemerintahan Khilafah tidak sama dengan sistem manapun yang sekarang ada di Dunia Islam.
Meskipun banyak pemerhati dan sejarawan berupaya menginterpretasikan Khilafah menurut kerangka politik yang ada sekarang, tetap saja hal itu tidak berjaya, karena memang Khilafah adalah sistem politik yang khas.
* Khalifah adalah ketua negara dalam sistem Khilafah.
Dia bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat kepercayaan kepemimpinan dari kaum Muslim, yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas, yaitu bai’at.
Tanpa bai’at, seseorang tidak boleh menjadi ketua negara. Ini sangat berbeza dengan konsep raja atau diktator, yang menerapkan kekuasaan dengan cara paksa dan kekerasan.
Contohnya boleh dilihat pada para raja dan diktator di Dunia Islam saat ini, yang menahan dan menyiksa kaum Muslim, serta mengambil kekayaan dan sumber daya milik umat.
* Kontrak bai’at mewajibkan Khalifah untuk bertindak adil dan memerintah rakyatnya berdasarkan syariat Islam.
Dia tidak memiliki kedaulatan dan tidak dapat menetapkan hukum dari pendapatnya sendiri yang sesuai dengan kepentingan peribadi dan keluarganya.
Setiap undang-undang yang hendak dia terapkan mestilah berasal dari sumber hukum Islam, yang digali dengan metodologi yang terperinci, yaitu ijtihad.
Apabila Khalifah menetapkan aturan yang bertentangan dengan sumber hukum Islam, atau melakukan tindakan zalim terhadap rakyatnya, maka pengadilan tertinggi dan paling berkuasa dalam sistem Negara Khilafah, yaitu Mahkamah Mazhalim dapat memberikan keputusan kepada Khalifah dan menggantinya.
* Sebagian kalangan menyamakan Khalifah dengan Paus,
seolah-olah Khalifah adalah Pemimpin Spiritual kaum Muslim yang sempurna dan ditunjuk oleh Tuhan. Ini tidak tepat, karena Khalifah bukanlah pendeta. Jabatan yang diaturnya merupakan jabatan eksekutif dalam pemerintahan Islam.
Dia tidak sempurna dan tetap berpotensi melakukan kesalahan. Itu sebabnya dalam sistem Islam banyak anjuran check and balance untuk memastikan agar Khalifah dan jajaran pemerintahannya tetap mengikut syariat.
* Khalifah tidak ditunjuk oleh Allah,
tetapi dipilih oleh kaum Muslim, dan memperoleh kekuasaannya melalui akad bai’at.
Sistem Khilafah bukanlah sistem teokrasi. Konstitusinya tidak terbatas pada masalah kenegaraan dan moral sehingga mengabaikan masalah-masalah sosial, ekonomi, kebijakan luar negeri dan peradilan.
Kemajuan ekonomi, penghapusan kemiskinan, dan peningkatan standart hidup masyarakat adalah tujuan-tujuan yang hendak direalisasikan oleh Khilafah.
Ini sangat berbeza dengan sistem teokrasi kuno di zaman pertengahan Eropah dimana kaum miskin dipaksa bekerja dan hidup dalam keadaan memprihatinkan dengan ganjaran berupa janji-janji surga.
Secara sejarah, Khilafah terbukti sebagai negara yang kaya raya, sejahtera, dengan perekonomian yang makmur, standart hidup yang tinggi, dan menjadi pemimpin dunia dalam bidang industri serta riset ilmiah selama berabad-abad.
* Khilafah bukanlah kerajaan yang mementingkan satu wilayah dengan mengorbankan wilayah lain.
Nasionalisme dan rasisme tidak memiliki tempat dalam Islam, dan hal itu diharamkan.
Seorang Khalifah boleh berasal dari kalangan mana saja, bangsa apapun, warna kulit apapun, dan dari mazhab manapun, yang penting dia adalah Muslim.
Khilafah memang memiliki karakter penakluk, tapi Khilafah tidak melakukan penaklukkan wilayah baru untuk tujuan mengambil kekayaan dan sumber daya alam wilayah lain.
Khilafah memperluas kekuasaannya sebagai bagian dari kebijakan luar negerinya, yaitu menyebarkan risalah Islam.
* Khilafah sama sekali berbeda dengan sistem Republik yang kini secara luas dipraktekkan di Dunia Islam.
Sistem Republik didasarkan pada demokrasi, dimana kedaulatan berada pada tangan rakyat. Ini berarti, rakyat memiliki hak untuk membuat hukum dan konstitusi.
Di dalam Islam, kedaulatan berada di tangan syariat. Tidak ada satu orang pun dalam sistem Khilafah, bahkan termasuk Khalifahnya sendiri, yang boleh menetapkan hukum yang bersumber dari pikirannya sendiri.