بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak ? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.
Jawapan.
1) Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.
"Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya". [Al-Ma'idah : 2]
Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
"Artinya : Mereka itu sama saja".
[Kitabut Da'wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Pengumpul Khalid Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
2) Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan [dalam Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]:
“Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.
Pertama : Membantu melakukan riba
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : “melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan wang disana karena suatu keperluan , maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank untuk menyimpan wang. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba / hibah / dividen dari bank sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.