so kaffarat nya cam ne bro? sama gak ke?
Berzina di Bulan Ramadhan
Orang yang berzina di bulan Ramadhan, berdosa berkali lipat.
Pertama, dosanya adalah dosa membatalkan puasa, untuk itu dia harus mengqadha’nya di hari lain.
Dosa yang kedua, dia berdosa telah melakukan hubungan seksual di bulan Ramadhan dan merusak kesuciannya, maka dia wajib membayar kaffarat dalam bentuk membebaskan budak. Bila tidak dimungkinkan secara teknis, maka harus berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Dan dosa yang ketiga, dia berdosa karena berzina, hukumannya adalah cambuk 100 kali dan dibuang (diasingkan) selama 1 tahun. Tapi kalau dia sudah beristri, hukumannya beda. Yaitu dihukum rajam (dilempari dengan batu di hadapan umum) hingga nyawanya lepas.
Tetapi Allah SWT adalah Tuhan Maha Pengampun, sebesar apapun dosa seorang hamba, maka ampunan Allah lebih besar lagi. Asalkan di hamba itu serius mau bertobat dan minta ampun.
Tapi ada 3 syarat dasar yang secara mutlaktidak boleh luput:
Berhenti total dulu dari perbuatan maksiatnya itu
Menyesali dengan sungguh hati atas apa yang terlanjur dilakukannya
Bertekat bulan tidak akan pernah lagi terbersit untuk melakukannya kembali
Setelah dasar syarat ini terpenuhi, maka syarat intinya adalah dia wajib menunaikan hukuman atau kaffarah, yaitu mengqadha` hari yang dirusaknya, ditambah puasa 2 bulan berturut-turut, lalu menjalani hukuman cambuk 100 kali dan diasingkan setahun, atau bila sudah pernah beristri maka harus siap untuk dirajam.