cloud10
Active+ Member
- Messages
- 4,288
- Joined
- Dec 10, 2008
- Messages
- 4,288
- Reaction score
- 31
- Points
- 30
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Apa hukum melubangi telinga dan hidung bayi perempuan untuk perhiasan?
Jawaban
Pendapat yang benar adalah, melubangi telinga tidak masalah, karena tujuan di balik itu untuk perhiasan yang dibolehkan. Sebagaimana tercatat (dalam sejarah) bahwa wanita-wanita sahabat memiliki perhiasan emas yang dipasang di telinga (anting-anting). Ini termasuk perbuatan melukai yang ringan, terlebih lagi bila dilakukan saat masih kecil karena cepat sembuh.
Sedangkan melubangi hidung (tindik), maka saya tidak pernah menjumpai pendapat ulama tentang hal itu. Tapi menurut saya dalam hal ini ada semacam menyiksa atau merubah bentuk seperti yang kita lihat, tetapi mungkin saja orang lain tidak sependapat dengan saya. Bila dalam suatu negeri perhiasan di hidung termasuk kecantikan dan keindahan, maka tidak masalah dengan melubangi dan memakai perhiasan di hidung.
[Syaikh Ibnu Utsaimin, Majmu’ Fatawa Syaikh 4/137]
[Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim, Penerbit Griya Ilmu]
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya: Apa hukum menindik telinga dan hidung perempuan untuk tujuan berhias?
Jawaban
Menindik telinga hukumnya boleh, karena tujuannya adalah untuk berhias. Telah diriwayatkan bahwa para istri-istri shahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Menusuknya adalah menyakti, tapi hanya sedikit, jika ditindik ketika masih kecil, sembuhnya pun cepat. Sedang menindik hidung, hukumnya sama dengan menindik telinga
SAMBUNGAN YERR...
Ustadz rahimakumullah, apakah hukumnya menindik telinga dan memakai anting-anting bagi wanita. Saya baru punya anak perempuan, bolehkah saya menindik dan memakaikan anting kepada anak saya, atau bagaimana sebaiknya menurut Islam? Jazakumullah khairan katsiron.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bagus’good’ardy
Jawaban
Assalamu `alaikum WarahmatullahiWabarakatuh,
Para ulama menyatakan bahwa hukum menindik telinga dan memakai anting bagi anak perempuan dibolehkan. Hal tersebut ditunjukan oleh adanya iqrar atau pengakuan dari Rasulullah SAW terhadap kebiasan wanita yang menindik telinga mereka.
Dari Ibnu Abbas ra. sesungguhnya Nabi SAW melaksankan shalat Ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau disertai Bilal ra. mendatangi jama’ah wanita, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Kemudian para wanita tersebut melemparkan anting-anting mereka.
Ibnu Al-Qoyyim berkata, Dan cukup sebagai bukti dibolehkannya hal tersebut adalah bahwa tindakan tersebut diketahu oleh Allah dan rasul-Nya dan adanya pengakuan terhadap hal tersebut. Sebab jika hal tersebut terlarang, tentulah ada ayat atau hadis yang akan mengharamkannya
Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Sedangkan apa yang djelaskan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkam An-Nisaa mengutip pendapat Abu Al-Wafa bin ‘Uqail dan Abu Hatim At-Thusi yang menyatakan keharaman hal tersebut secara mutlak perlu diteliti lebih lanjut. Karena hal tersebut haruslah berdasarkan dalil yang shohih dan shorih.
Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan rezki yang baik? Katakanlah: Semuanya itu bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
Syeikh Ibnu Utsaimin Dalam fatwanya menyatakan bahwa menindik telinga bagi anak perempuan adalah dibolehkan karena hal tersebut sebagai perantara untuk memakai perhiasan yang diperbolehkan. Demikian pula dijelaskan dalam fatwa Lajnah Daimah jilid V halaman 121}
Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Last edited:
