BTC USD 84,092.4 Gold USD 4,285.46
Time now: Jun 1, 12:00 AM

Bahagian-bahagian puasa

muz79

Active Member
Messages
1,225
Joined
Apr 7, 2010
Messages
1,225
Reaction score
39
Points
30
BAGIAN-BAGIAN PUASA

Para ahli fiqh mazhab membagi puasa ke dalam empat bagian, yaitu: Puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang diharamkan dan puasa yang dimakruhkan.

1.Puasa Wajib

Ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan, qadha', kifarah, dan puasa untuk melaksanakan nadzar, adalah wajib.
Dua Imam Mazhab menambah dua bagian lagi, yaitu: Bab haji, dan bab i'tikaf.

Kami telah menjelaskan secara panjang lebar di muka tentang puasa bulan Ramadhan, syarat-syaratnya dan hal-hal yang membatalkannya. Maka dalam bab ini, kami akan membahas tentang mengqadha' puasa Ramadhan dan kifarah puasa yang diwajibkan bagi orang yang berbuka. Sedangkan pembahasan tentang bagian-bagian yang lain, kami akan membahasnya dalam bab khusus.

Mengqadha' (mengganti) Puasa Ramadhan
Dalam hal ini ada beberapa masalah:

1. Mereka sepakat bahwa orang yang diwajibkan menqadha' (mengganti) hari-hari puasanya yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, ia harus mengqadha'nya. (menggantinya) pada tahun ini juga. Maksudnya, pada hari-hari antara Ramadhan yang ditinggalkannya dengan Ramadhan yang akan datang. Dan ia boleh memilih hari-hari tersebut sesukanya, tetapi bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, tentang hal ini akan dijelaskan nanti.

la wajib melaksanakan qadha' tersebut dengan segera, kalau ada sisa puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, sesuai dengan hari-hari Ramadhan yang ditinggalkannya pada Ramadhan sebelumnya.

2. Orang yang bisa (mampu) melaksanakan qadha' pada celah-celah tahun itu juga, kemudian menyia-nyiakannya sampai masuk pada Ramadhan kedua, maka dia harus berpuasa pada bulan Ramadhan pada tahun itu, lalu dia harus meng-qadha' (mengganti) yang ditinggalkannya, tetapi dia harus rnembayar kifarah satu mud setiap hari, begitulah rnenurut ulama mazhab secara sepakat, selain Hanafi.

Menurut Hanafi: Dia hanya diharuskan untuk meng-qadhanya, tapi tidak perlu membayar kifarah.

Kalau orang sakit yang terus-menerus, dari Ramadhan pertama sampai Ramadhan kedua, dan dia tidak mampu meng-qadha'nya, karena sakitnya yang terus menerus itu, maka dia tidak diharuskan untuk mengqadha' dan tidak pula membayar kifarah menurut empat mazhab.

Tetapi menurut Imamiyah: Pelaksanaan qadha' (mengganti) itu gugur, namun dia tetap diharuskan untuk membayar kifarah satu mud setiap hari. Maksudnya memberika makanan pada satu orang miskin.

3. Kalau dia mampu untuk meng-qadha' (mengganti) pada tahu itu juga, tetapi mengakhirkannya dengan niat untuk meng-qadha'nya (menggantinya) sebelum Ramadhan kedua agar dapat bersambung (bertemu) antara pelaksananaan qadha' yang telah lalu (ditinggalkannya) dengan Ramadhan yang akan datang, tetapi kemudian dia ada udzur syara' yang melarangnya ( mencegahnya) sampai masuk bulan Ramadhan lagi, maka dia hanya diharuskan untuk mengqadha' saja, dan tidak diharuskan untuk membayar kifarah.

4. Orang yang berbuka puasa Ramadhan karena ada udzur, dan bisa (mungkin baginya) melaksanakan qadha' (gantinya), tetapi tidak meng-qadha'nya (menggantinya) sampai mati, maka bagi anaknya yang tertua wajib meng-qadha'-nya. (menggantinya) begitulah menurut Imamiyah.

Hanafi, Syafi'i dan Hambali: Anak yang tertua itu harus menyedekahkan hartanya satu mud setiap hari unluk puasa yang ditinggalkan oleh orang tuanya.

Maliki: Sang wali harus menyedekahkannya, kalau dia berwasiat untuk bersedekah, tetapi kalau tidak, ia tidak wajib bersedekah.

5. Orang yang mengqadha' (mengganti) puasa Ramadhan dan mempunyai waktu yang cukup luas, maka dia boleh membatalkan puasanya dan berbuka sebelum tergelincirnya matahari (zawal) atau sesudahnya.
Dan menurut pendapat mazhab yang empat dia tidak berdosa.

Imamiyah: la dibolehkan untuk berbuka sebelum tergelincirnya matahari, tetapi tidak boleh kalau matahari sudah tergelincir (zawal), dan dia diwajibkan untuk berpuasa, kalau sekiranya sudah melewati (melalui) waktunya lebih banyak, dan waktu untuk memperbaharui niat telah tiada. Kalau ada menyalahi dan berbuka setelah zawal (tergelincirnya matahari), maka dia wajib membayar kifarah dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Kalau tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari.

Puasa Kifarah
Puasa kifarah mempunyai beberapa bentuk. Diantaranya adalah:

Puasa kifarah karena salah membunuh, puasa kifarah karena sumpah dan nadzar.

Bentuk-bentuk ini mempunyai hukum-hukum tertentu yang akan dibahas nanti dalam bab-bab khusus.

Pembahasan sekarang hanya akan mencakup hukum orang yang berpuasa kifarah, karena berbuka pada waktu puasa Ramadhan.

Syafi'i, Maliki dan Hanafi: Orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut karena kifarah, yang disebabkan berbuka pada puasa bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari di tengah-tengah dua bulan tersebut, karena kalau berbuka, berarti ia telah memutuskan (rnemenggal) kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena ada udzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.

Hambali: Berbuka karena ada udzur syara' tidak memutuskan (memenggal) kelangsungan beturut-turut.

Imamiyah: Yang beturut-turut secara terus-menerus itu cukup satu bulan penuh pada bulan pertama dan satu hari dari bulan kedua. Bila ia telah mampu melakukannya, maka ia boleh berbuka, kemudian ia harus berpuasa lagi untuk meneruskan yang sebelumnya. Tapi kalau dia berbuka pada bulan pertama tanpa udzur, ia wajib mengulangi lagi dari awal. Namun bila ia berbuka karena ada uzdur syara', baik karena sakit, atau haid, maka hitungan berturut-turut itu tidak putus, dan ia boleh meneruskannya setelah udzur-nya. tadi hilang serta menyempurnakannya.

Imamiyah: Orang yang tidak mampu berpuasa dua bulan, memerdekakan budak, dan memberi makan kepada enam puluh orang miskin, ia dibolehkan untuk memilih antara berpuasa selama delapan hari, atau bersedekah semampunya. Kalaupun tidak mampu seperti itu, ia boleh berpuasa atau bersedekah sebisanya. Dan bila hal itu juga tidak bisa, maka ia harus minta ampun kepada Allah SWT.

Syafi’i, Maliki dan Hanafi: Kalau ia tidak mampu menunaikan semua ketentuan bentuk-bentuk kifarah tadi, rnaka ia mempunyai tanggung jawab untuk menunaikannya, sampai ia mampu melaksanakannya. Begitulah ketentuan kaidah-kaidah syara' yang berlaku.

Hambali: Kalau tidak mampu melaksanakan semuanya, maka gugurlah kifarah tersebut, sekalipun setelah itu ia merasa lapang, tapi ia tetap tidak wajib melakukan sesuatu.

Para ulama mazhab sepakat, bahwa kifarah itu diulang-ulang, karena ada sebab-sebab yang mewajibkan pengulangan tersebut, baik dua hari atau lebih, barang siapa yang makan dan minum dalam dua hari, maka ia wajib membayar kifarah dua kali.
Tapi kalau makan dan minum atau bersetubuh beberapa kali dalam satu hari, menurut Hanafi, Maliki dan Syafi'i: Tidak perlu membayar kifarah berulang-ulang, sekalipun berbuka dengan berbagai macam makanan dan minuman.

Hambali: Kalau ia melakukan sesuatu yang mewajibkan kifarah itu beberapa kali dalam satu hari, maka meskipun ia telah membayar kifarah yang pertama, ia harus tetap membayar kifarah yang kedua karena yang kedua itu juga menjadi kewajiban untuk dibayar. Tetapi kalau ia belum membayar kifarah yang pertama, ia cukup membayar satu kali untuk semuanya.

Imamiyah: Kalau ia melakukan jima' (bersetubuh) beberapa kali dalam satu hari, maka ia wajib membayar kifarah beberapa kali pula, sesuai dengan pengulangan perbuatan jima (persetubuhan) tersebut. Tapi kalau hanya makan dan minum secara berulang-ulang, ia cukup mambayar kifarah sekali saja.

2.Puasa Yang Diharamkan
Ulama mazhab sepakat bahwa puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha diharamkan, kecuali Hanafi, Hanafi berpendapat bahwa berpuasa pada dua hari raya tersebut adalah makruh yang diharamkan.

Menurut Hanafi bahwa makruh yang di haramkan itu adalah hampir mendekati ke haram.

Imamiyah: Tidak boleh berpuasa pada hari-hari 'Tasyriq khususnya bagi orang yang berada di Mina. Hari-hari 'Tasyriq itu adalah hari (tanggal) sebelas, dua belas dan tiga belas bulan Dzulhijjah.

Syafi'i: Tidak dihalalkan berpuasa pada hari 'Thasyriq, baik pada waktu melaksanakan hari atau bukan.

Hambali: Hanya diharamkan berpuasa pada hari Tasyriq, selain waktu melaksanakan haji, tapi tidak diharamkan kalau pada waktu melaksanakan haji.

Hanafi: Berpuasa pada hari tesebut adalah rnakruh yang mendekati ke haram. Maliki: Hanya diharamkan pada sebelas dan dua belas Dzulhijjah pada waktu selain haji, tapi tidak diharamkan kalau dalam melaksanakan ibadah haji.

Ulama mazhab sepakat bahwa wanita tidak boleh berpuasa sunnah tanpa mendapat izin suaminya, kalau puasanya dapat mengganggu hak-hak suaminya selain menurut Hanafi.

Hanafi: Puasa wanita tanpa mendapat izin suaminya adalah makruh saja, bukan haram.

Hari Syak (Keraguan)
Ulama mazhab sepakat bahwa orang yang berbuka pada hari Syak, kemudian ada titik terang bahwa hari tersebut masuk bulan Ramadhan, maka ia wajib menahan dan mengqadha'nya (menggantinya).

Tetapi mereka berbeda pendapat bila ia berpuasa pada hari Syak, kemudian ada titik terang, bahwa hari itu adalah hari Syak, apakah diberi pahala atau tidak, apakah wajib mengqadha’nya atau tidak?

Syafi'i, Maliki dan Hambali: Puasanya tidak mendapatkan pahala dan ia harus mengqadhanya.
Hanafi: la mendapat pahala dan tidak wajib mengqadha'nya.
Mayoritas Imamiyah: Tidak wajib mengqadhanya kecuali bila puasanya diniatkan
untuk puasa Ramadhan dan pada waktu tersebut ia wajib mengqadha'nya.



Bersambung...
 
3.Puasa Yang Disunnahkan
Puasa yang disunnahkan itu adalah pada hari-hari sepanjang tahun, kecuali hari-hari yang dilarang untuk berpuasa. Tetapi ada hari-hari yang ditentukan.

Diantaranya adalah berpuasa selama tiga hari setiap bulan. Yang lebih utama adalah pada hari-hari putih (ayyamul baidh).
Hari-hari putih itu adalah hari tiga belas, empat belas dan lima belas pada bulan Arab.
Diantaranya juga hari' Arafah, yaitu hari kesembilan pada bulan Dzulhijjah, puasa Rajab, Sya'ban, setiap hari Senin, hari Kamis dan lain-lainnya yang dibahas secara panjang lebar.
Semua ulama sepakat bahwa hari-hari tersebut disunnahkan berpuasa.

4.Puasa Yang Dimakruhkan
Di dalam buku Al-Fiqhu 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah dijelaskan bahwa yang termasuk puasa yang dimakruhkan adalah berpuasa pada hari jum'at dan hari Sabtu, begitu juga hari Anniruz (hari awal tahun Arab), kalau mengikuti pendapat selain Syafi'i juga berpuasa satu atau dua hari sebelum puasa Ramadhan.

Dalam buku Al-Fiqhu lil Imamiyah, dijelaskan bahwa seorang tamu dimakruhkan berpuasa tanpa izin dari tuan rumah, begitu juga anak tanpa izin dari ayahnya. Dan makruh pula pada hari Syak dalam bulan Dzulhijjah, karena khawatir hari tersebut merupakan hari raya.

Ketetapan Hilal
Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa apabila ada yang melihat Hilal seorang diri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dengan hilal Syawal. Barangsiapa yang melihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa.22
22 Hanafi: Kalau dia mempersaksikan dihadapan hakim, dan kesaksiannya itu dibantah, maka dia wajib mengqadha'nya tanpa bayar kifarah. (Al-Fiqhu 'ala Al-Madzahib Al-Arba'ah).

Dan barangsiapa yang me lihat hilal Syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang di bumi masih berpuasa, tidak membedakan apakah yang melihat itu orang yang adil atau tidak, wanita atau lelaki.

Tetapi dalam masalah-masalah berikut ulama mazhab berbeda pendapat:

1. Hanafi, Malikki dan Hambali: Bila hilal telah nampak pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat, dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal

2. Imamiyah dan Syafi'i: Kalau penduduk suatu daerah melihat hilal, dan penduduk daerah lain tidak melihatnya, bila dua daerah tersebut berdekatan, maka hukumnya satu. Tetapi kalau munculnya berbeda, maka setiap daerah mempunyai hukum khusus.

3. Kalau hilal itu nampak pada waktu siang sebelum zawal (tergelincir matahari) atau sesudahnya pada tanggal tiga puluh Sya'ban sehingga menimbulkan pertanyaan apakah siang itu merupakan akhir Sya'ban sehingga tidak wajib berpuasa, atau ia sudah termasuk awal bulan Ramadhan sehingga wajib berpuasa? Begitu juga kalau hilal nampak pada waktu siang tanggal tiga puluh Ramadhan, apakah ia termasuk Ramadhan atau Syawal?. Dengan ungkapan lain, apakah hari itu pada waktu nampaknya hilal termasuk bulan lalu atau yang akan datang?

Imamiyah, Syafi'i, Maliki dan Hambali: la termasuk pada bulan yang lalu, bukan yang akan datang. Dari itu, dia wajib berpuasa pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Sya'ban. Begitu juga dia wajib berbuka pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Ramadhan, tetapi mereka sepakat bahwa hilal itu harus ditetapkan dengan ru'yah (penglihatan), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa 'Alihi wa Sallam:

"Berpuasalah kalian setelah melihat (ru'yah) hilal dan berbukalah berdasarkan ru'yah (penglihatan) hilal".

Namun mereka berbeda pendapat tentang selain ru'yah (penglihatan).

Imamiyah: Setiap Ramadhan dan Syawal harus ditetapkan secara mutawatir dan dengan dua orang saksi lelaki yang adil tanpa membedakan apakah cuaca pada waktu itu terang atau berawan, dan juga tidak membedakan apakah dua saksi tersebut dari satu daerah atau dari dua daerah yang berdekatan, dengan syarat kesaksian keduanya tidak bertentangan dalam menjelaskan tentang hilal. Kesaksian wanita, anak-anak, orang fasik, dan orang yang tidak tahu keadaan tidak di terima.


Hanafi: membedakan antara hilal Ramadhan dan hilal Syawal dengan pendapatnya: Penetapan hilal Ramadhan cukup dengan saksi satu orang lelaki dan satu orang wanita dengan syarat: Islam, berakal, dan adil. Sedangkan hilal Syawal tidak bisa ditetapkan hanya dengan satu orang, tapi dengan dua orang saksi lelaki atau satu orang lelaki dan dua orang wanita, ini kalau cuaca tidak terang sehingga sehingga ada halangan untuk melihat hilal. Tetapi kalau langit cerah, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian jama'ah, sehingga dapat mengetahuinya (hilal) dengan berita mereka, tanpa membedakan antara hilal Ramadhan atau hilal Syawal.

Maliki: Hilal itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil, tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dan Syawal, dan tidak pula antara langit cerah maupun tidak cerah.

Syafi'i: Setiap hilal Ramadhan atau Syawal, cukup ditetapkan dengan kesaksian satu orang lelaki yang adil, dengan syarat: Muslim, berakal, dan adil tanpa membedakan apakah langit ketika itu cerah atau tidak.

Hambali: Hilal itu bisa ditetapkan cukup dengan kesaksian seorang yang adil, baik wanita maupun lelaki. kalau Syawal hanya bisa ditetapkan dengan kesaksian dua orang saksi yang adil.

4. Kalau tidak ada seorangpun yang mengajak untuk melihat hilal, maka sempurnakanlah Sya'ban tiga puluh hari, dan setelah tiga puluh hari itu, manusia wajib berpuasa menurut kesepakatan semua ulama mazhab, selain Hanafi.

Hanafi berpendapat: Wajib berpuasa setelah dua puluh sembilan hari, bukan setelah tiga puluh hari.

Ini kalau melihat pada hilal Ramadhan, tapi kalau melihat hilal Syawal, Hanafi dan Maliki berpendapat: Kalau langit berawan maka harus menyempurnakan Ramadhan tiga puluh hari, dan setelah itu wajib berbuka. Tapi kalau langit cerah, wajib berpuasa satu hari berikutnya setelah tiga puluh hari, dan menganggap bohong kesaksian orang-orang yang bersaksi mengenai ketetapan awal Ramadhan, sekalipun jumlah mereka cukup banyak.

Syafi'i: Wajib berpuasa setelah tiga puluh hari, walaupun ada yang menetapkan Ramadhan pada hari setelah itu dengan saksi satu orang, tanpa membedakan cuaca cerah atau tidak.

Hambali: Kalau Ramadhan ditetapkan dengan kesaksian dua orang yang adil maka wajib berbuka setelah tiga puluh hari. Tetapi kalau Ramadhan itu ditetapkan hanya oleh satu orang yang adil, maka wajib berpuasa pada hari keliga puluh satu.

Imamiyah: Setiap bulan Ramadhan dan Syawal ditetapkan dengan menyempurnakannya tiga puluh hari, tanpa membedakan antara cuaca cerah atau tidak, selama awal Ramadhan ditetapkan dengan jalan syara'yang benar.

Hilal dan Ulama Falak
Pada tahun 1960 pemerintah Pakistan dan Tunisia telah menetapkan bahwa ketetapan hilal itu berdasarkan keterangan orang-orang ahli falak, untuk menjaga kesimpang siuran pendapat dan kekecewaan,23
23 Pada tahun 1939 di Mesir Hari Raya ditetapkan pada hari Senin, di Saudi Arabia pada hari Selasa dan di Bombay ditetapkan pada hari Selasa.
tetapi yang didapatkan sebagian besar orang ternyata menjadi beban yang menyusahkan, karena mereka tidak mengetahui Hari Raya sebelumnya. Kadang-kadang berita tentang Hari Raya datang secara tiba-tiba, tanpa ada persiapan sebelumnya, dan kadang-kadang setelah mereka bersiap-siap untuk menyambutnya justru diundurkan.

Maka tidak heran kalau timbul gejolak di berbagai forum dan majelis agama yang mendiskusikan ketetapan kedua negara tersebut dengan suara pro dan kontra. Mereka yang setuju berargumen bahwa dalam agama tidak mencegah untuk berpegang teguh pada perkataan dan pendapat para ahli falak, bahkan ada ayat Al-Qur'an yang mendukung, seperti ayat berikut ini:

"Dan (Dia ciptakan) tanda-tanda (penunjuk jalan). Dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapat petunjuk". (Q.S. An-Nahl 16).

Sedangkan mereka yang menentang berkata bahwa ketetapan tersebut bertentangan dengan hadis yang berbunyi:

"Berpuasalah kalian berdasarkan penglihatan (ru 'yah) hilal, dan berbukalah kalian berdasarkan penglihatan hilal pula".

Maka pengertian penglihatan adalah: Penglihatan dengan mata kepala manusia, seperti yang berlaku dan dipergunakan mikroskop mendasarkan pada perkiraan dan nishab (perhitungan) tentu sangat jauh pengertiannya dengan lafadz hadis tersebut.

Sebenarnya keduanya tidak bisa dijadikan alasan, karena yang dimaksud mendapat petunjuk dengan mempergunakan bintang adalah untuk mengetahui berbagai jalan di berbagai negara atau daerah, bukan untuk mengetahui hari dan hilal. Sedangkan maksud lafadz hadis ru'yah sebenarnya tidak bertentangan dengan pengetahuan yang benar, karena penglihatan itu merupakan cara untuk mengetahuinya, bukan menjadi tujuan, sebagaimana semua jalan menjadi perantara untuk mengantarkan kepada tujuan (kebenaran). Maka kami berpendapat bahwa perkataan-perkataan dan pendapat para ahli falak tidak berfungsi untuk mengetahui secara pasti setiap yang syubhat (kurang jelas), begitu juga tentang fungsi penglihatan dengan mata, keduanya tetap berdasarkan perkiraan, bukan berdasarkan hakekat (kenyataan). Sebagai bukti dapat kita lihat adanya perbedaan dan pertentangan pendapat tentang munculnya hilal pada suatu malam juga waktu munculnya serta lamanya.

Apabila datang suatu masa di mana pengetahuan para hali falak lebih mendetail dan komprehensif, sehingga mereka seia sekata, dan kebenaran yang dicapai oleh mereka telah terbukti berulang-ulang sampai pendapat mereka menjadi pasti, laksana pastinya hari-hari dalam seminggu, seperti besok itu pasti hari Sabtu atau Ahad (Minggu), maka tentu kita harus berpegang teguh pada pendapat mereka, bahkan harus dinyalakan benar bagi orang yang mencapai pengetahuan seperti pendapat mereka, serta wajib menolak pendapat yang bertentangan dengan pendapat mereka.

SEKADAR BERKONGSI MAKLUMAT....
 
hadisTentangRamadan1.jpg

. .
 
Back
Top
Log in Register