muz79
Active Member
- Messages
- 1,225
- Joined
- Apr 7, 2010
- Messages
- 1,225
- Reaction score
- 39
- Points
- 30
BAGIAN-BAGIAN PUASA
Para ahli fiqh mazhab membagi puasa ke dalam empat bagian, yaitu: Puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang diharamkan dan puasa yang dimakruhkan.
1.Puasa Wajib
Ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan, qadha', kifarah, dan puasa untuk melaksanakan nadzar, adalah wajib.
Dua Imam Mazhab menambah dua bagian lagi, yaitu: Bab haji, dan bab i'tikaf.
Kami telah menjelaskan secara panjang lebar di muka tentang puasa bulan Ramadhan, syarat-syaratnya dan hal-hal yang membatalkannya. Maka dalam bab ini, kami akan membahas tentang mengqadha' puasa Ramadhan dan kifarah puasa yang diwajibkan bagi orang yang berbuka. Sedangkan pembahasan tentang bagian-bagian yang lain, kami akan membahasnya dalam bab khusus.
Mengqadha' (mengganti) Puasa Ramadhan
Dalam hal ini ada beberapa masalah:
1. Mereka sepakat bahwa orang yang diwajibkan menqadha' (mengganti) hari-hari puasanya yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, ia harus mengqadha'nya. (menggantinya) pada tahun ini juga. Maksudnya, pada hari-hari antara Ramadhan yang ditinggalkannya dengan Ramadhan yang akan datang. Dan ia boleh memilih hari-hari tersebut sesukanya, tetapi bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, tentang hal ini akan dijelaskan nanti.
la wajib melaksanakan qadha' tersebut dengan segera, kalau ada sisa puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, sesuai dengan hari-hari Ramadhan yang ditinggalkannya pada Ramadhan sebelumnya.
2. Orang yang bisa (mampu) melaksanakan qadha' pada celah-celah tahun itu juga, kemudian menyia-nyiakannya sampai masuk pada Ramadhan kedua, maka dia harus berpuasa pada bulan Ramadhan pada tahun itu, lalu dia harus meng-qadha' (mengganti) yang ditinggalkannya, tetapi dia harus rnembayar kifarah satu mud setiap hari, begitulah rnenurut ulama mazhab secara sepakat, selain Hanafi.
Menurut Hanafi: Dia hanya diharuskan untuk meng-qadhanya, tapi tidak perlu membayar kifarah.
Kalau orang sakit yang terus-menerus, dari Ramadhan pertama sampai Ramadhan kedua, dan dia tidak mampu meng-qadha'nya, karena sakitnya yang terus menerus itu, maka dia tidak diharuskan untuk mengqadha' dan tidak pula membayar kifarah menurut empat mazhab.
Tetapi menurut Imamiyah: Pelaksanaan qadha' (mengganti) itu gugur, namun dia tetap diharuskan untuk membayar kifarah satu mud setiap hari. Maksudnya memberika makanan pada satu orang miskin.
3. Kalau dia mampu untuk meng-qadha' (mengganti) pada tahu itu juga, tetapi mengakhirkannya dengan niat untuk meng-qadha'nya (menggantinya) sebelum Ramadhan kedua agar dapat bersambung (bertemu) antara pelaksananaan qadha' yang telah lalu (ditinggalkannya) dengan Ramadhan yang akan datang, tetapi kemudian dia ada udzur syara' yang melarangnya ( mencegahnya) sampai masuk bulan Ramadhan lagi, maka dia hanya diharuskan untuk mengqadha' saja, dan tidak diharuskan untuk membayar kifarah.
4. Orang yang berbuka puasa Ramadhan karena ada udzur, dan bisa (mungkin baginya) melaksanakan qadha' (gantinya), tetapi tidak meng-qadha'nya (menggantinya) sampai mati, maka bagi anaknya yang tertua wajib meng-qadha'-nya. (menggantinya) begitulah menurut Imamiyah.
Hanafi, Syafi'i dan Hambali: Anak yang tertua itu harus menyedekahkan hartanya satu mud setiap hari unluk puasa yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Maliki: Sang wali harus menyedekahkannya, kalau dia berwasiat untuk bersedekah, tetapi kalau tidak, ia tidak wajib bersedekah.
5. Orang yang mengqadha' (mengganti) puasa Ramadhan dan mempunyai waktu yang cukup luas, maka dia boleh membatalkan puasanya dan berbuka sebelum tergelincirnya matahari (zawal) atau sesudahnya.
Dan menurut pendapat mazhab yang empat dia tidak berdosa.
Imamiyah: la dibolehkan untuk berbuka sebelum tergelincirnya matahari, tetapi tidak boleh kalau matahari sudah tergelincir (zawal), dan dia diwajibkan untuk berpuasa, kalau sekiranya sudah melewati (melalui) waktunya lebih banyak, dan waktu untuk memperbaharui niat telah tiada. Kalau ada menyalahi dan berbuka setelah zawal (tergelincirnya matahari), maka dia wajib membayar kifarah dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Kalau tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari.
Puasa Kifarah
Puasa kifarah mempunyai beberapa bentuk. Diantaranya adalah:
Puasa kifarah karena salah membunuh, puasa kifarah karena sumpah dan nadzar.
Bentuk-bentuk ini mempunyai hukum-hukum tertentu yang akan dibahas nanti dalam bab-bab khusus.
Pembahasan sekarang hanya akan mencakup hukum orang yang berpuasa kifarah, karena berbuka pada waktu puasa Ramadhan.
Syafi'i, Maliki dan Hanafi: Orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut karena kifarah, yang disebabkan berbuka pada puasa bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari di tengah-tengah dua bulan tersebut, karena kalau berbuka, berarti ia telah memutuskan (rnemenggal) kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena ada udzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
Hambali: Berbuka karena ada udzur syara' tidak memutuskan (memenggal) kelangsungan beturut-turut.
Imamiyah: Yang beturut-turut secara terus-menerus itu cukup satu bulan penuh pada bulan pertama dan satu hari dari bulan kedua. Bila ia telah mampu melakukannya, maka ia boleh berbuka, kemudian ia harus berpuasa lagi untuk meneruskan yang sebelumnya. Tapi kalau dia berbuka pada bulan pertama tanpa udzur, ia wajib mengulangi lagi dari awal. Namun bila ia berbuka karena ada uzdur syara', baik karena sakit, atau haid, maka hitungan berturut-turut itu tidak putus, dan ia boleh meneruskannya setelah udzur-nya. tadi hilang serta menyempurnakannya.
Imamiyah: Orang yang tidak mampu berpuasa dua bulan, memerdekakan budak, dan memberi makan kepada enam puluh orang miskin, ia dibolehkan untuk memilih antara berpuasa selama delapan hari, atau bersedekah semampunya. Kalaupun tidak mampu seperti itu, ia boleh berpuasa atau bersedekah sebisanya. Dan bila hal itu juga tidak bisa, maka ia harus minta ampun kepada Allah SWT.
Syafi’i, Maliki dan Hanafi: Kalau ia tidak mampu menunaikan semua ketentuan bentuk-bentuk kifarah tadi, rnaka ia mempunyai tanggung jawab untuk menunaikannya, sampai ia mampu melaksanakannya. Begitulah ketentuan kaidah-kaidah syara' yang berlaku.
Hambali: Kalau tidak mampu melaksanakan semuanya, maka gugurlah kifarah tersebut, sekalipun setelah itu ia merasa lapang, tapi ia tetap tidak wajib melakukan sesuatu.
Para ulama mazhab sepakat, bahwa kifarah itu diulang-ulang, karena ada sebab-sebab yang mewajibkan pengulangan tersebut, baik dua hari atau lebih, barang siapa yang makan dan minum dalam dua hari, maka ia wajib membayar kifarah dua kali.
Tapi kalau makan dan minum atau bersetubuh beberapa kali dalam satu hari, menurut Hanafi, Maliki dan Syafi'i: Tidak perlu membayar kifarah berulang-ulang, sekalipun berbuka dengan berbagai macam makanan dan minuman.
Hambali: Kalau ia melakukan sesuatu yang mewajibkan kifarah itu beberapa kali dalam satu hari, maka meskipun ia telah membayar kifarah yang pertama, ia harus tetap membayar kifarah yang kedua karena yang kedua itu juga menjadi kewajiban untuk dibayar. Tetapi kalau ia belum membayar kifarah yang pertama, ia cukup membayar satu kali untuk semuanya.
Imamiyah: Kalau ia melakukan jima' (bersetubuh) beberapa kali dalam satu hari, maka ia wajib membayar kifarah beberapa kali pula, sesuai dengan pengulangan perbuatan jima (persetubuhan) tersebut. Tapi kalau hanya makan dan minum secara berulang-ulang, ia cukup mambayar kifarah sekali saja.
2.Puasa Yang Diharamkan
Ulama mazhab sepakat bahwa puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha diharamkan, kecuali Hanafi, Hanafi berpendapat bahwa berpuasa pada dua hari raya tersebut adalah makruh yang diharamkan.
Menurut Hanafi bahwa makruh yang di haramkan itu adalah hampir mendekati ke haram.
Imamiyah: Tidak boleh berpuasa pada hari-hari 'Tasyriq khususnya bagi orang yang berada di Mina. Hari-hari 'Tasyriq itu adalah hari (tanggal) sebelas, dua belas dan tiga belas bulan Dzulhijjah.
Syafi'i: Tidak dihalalkan berpuasa pada hari 'Thasyriq, baik pada waktu melaksanakan hari atau bukan.
Hambali: Hanya diharamkan berpuasa pada hari Tasyriq, selain waktu melaksanakan haji, tapi tidak diharamkan kalau pada waktu melaksanakan haji.
Hanafi: Berpuasa pada hari tesebut adalah rnakruh yang mendekati ke haram. Maliki: Hanya diharamkan pada sebelas dan dua belas Dzulhijjah pada waktu selain haji, tapi tidak diharamkan kalau dalam melaksanakan ibadah haji.
Ulama mazhab sepakat bahwa wanita tidak boleh berpuasa sunnah tanpa mendapat izin suaminya, kalau puasanya dapat mengganggu hak-hak suaminya selain menurut Hanafi.
Hanafi: Puasa wanita tanpa mendapat izin suaminya adalah makruh saja, bukan haram.
Hari Syak (Keraguan)
Ulama mazhab sepakat bahwa orang yang berbuka pada hari Syak, kemudian ada titik terang bahwa hari tersebut masuk bulan Ramadhan, maka ia wajib menahan dan mengqadha'nya (menggantinya).
Tetapi mereka berbeda pendapat bila ia berpuasa pada hari Syak, kemudian ada titik terang, bahwa hari itu adalah hari Syak, apakah diberi pahala atau tidak, apakah wajib mengqadha’nya atau tidak?
Syafi'i, Maliki dan Hambali: Puasanya tidak mendapatkan pahala dan ia harus mengqadhanya.
Hanafi: la mendapat pahala dan tidak wajib mengqadha'nya.
Mayoritas Imamiyah: Tidak wajib mengqadhanya kecuali bila puasanya diniatkan
untuk puasa Ramadhan dan pada waktu tersebut ia wajib mengqadha'nya.
Bersambung...
Para ahli fiqh mazhab membagi puasa ke dalam empat bagian, yaitu: Puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang diharamkan dan puasa yang dimakruhkan.
1.Puasa Wajib
Ulama mazhab sepakat bahwa puasa Ramadhan, qadha', kifarah, dan puasa untuk melaksanakan nadzar, adalah wajib.
Dua Imam Mazhab menambah dua bagian lagi, yaitu: Bab haji, dan bab i'tikaf.
Kami telah menjelaskan secara panjang lebar di muka tentang puasa bulan Ramadhan, syarat-syaratnya dan hal-hal yang membatalkannya. Maka dalam bab ini, kami akan membahas tentang mengqadha' puasa Ramadhan dan kifarah puasa yang diwajibkan bagi orang yang berbuka. Sedangkan pembahasan tentang bagian-bagian yang lain, kami akan membahasnya dalam bab khusus.
Mengqadha' (mengganti) Puasa Ramadhan
Dalam hal ini ada beberapa masalah:
1. Mereka sepakat bahwa orang yang diwajibkan menqadha' (mengganti) hari-hari puasanya yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan, ia harus mengqadha'nya. (menggantinya) pada tahun ini juga. Maksudnya, pada hari-hari antara Ramadhan yang ditinggalkannya dengan Ramadhan yang akan datang. Dan ia boleh memilih hari-hari tersebut sesukanya, tetapi bukan pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, tentang hal ini akan dijelaskan nanti.
la wajib melaksanakan qadha' tersebut dengan segera, kalau ada sisa puasa Ramadhan yang ditinggalkannya, sesuai dengan hari-hari Ramadhan yang ditinggalkannya pada Ramadhan sebelumnya.
2. Orang yang bisa (mampu) melaksanakan qadha' pada celah-celah tahun itu juga, kemudian menyia-nyiakannya sampai masuk pada Ramadhan kedua, maka dia harus berpuasa pada bulan Ramadhan pada tahun itu, lalu dia harus meng-qadha' (mengganti) yang ditinggalkannya, tetapi dia harus rnembayar kifarah satu mud setiap hari, begitulah rnenurut ulama mazhab secara sepakat, selain Hanafi.
Menurut Hanafi: Dia hanya diharuskan untuk meng-qadhanya, tapi tidak perlu membayar kifarah.
Kalau orang sakit yang terus-menerus, dari Ramadhan pertama sampai Ramadhan kedua, dan dia tidak mampu meng-qadha'nya, karena sakitnya yang terus menerus itu, maka dia tidak diharuskan untuk mengqadha' dan tidak pula membayar kifarah menurut empat mazhab.
Tetapi menurut Imamiyah: Pelaksanaan qadha' (mengganti) itu gugur, namun dia tetap diharuskan untuk membayar kifarah satu mud setiap hari. Maksudnya memberika makanan pada satu orang miskin.
3. Kalau dia mampu untuk meng-qadha' (mengganti) pada tahu itu juga, tetapi mengakhirkannya dengan niat untuk meng-qadha'nya (menggantinya) sebelum Ramadhan kedua agar dapat bersambung (bertemu) antara pelaksananaan qadha' yang telah lalu (ditinggalkannya) dengan Ramadhan yang akan datang, tetapi kemudian dia ada udzur syara' yang melarangnya ( mencegahnya) sampai masuk bulan Ramadhan lagi, maka dia hanya diharuskan untuk mengqadha' saja, dan tidak diharuskan untuk membayar kifarah.
4. Orang yang berbuka puasa Ramadhan karena ada udzur, dan bisa (mungkin baginya) melaksanakan qadha' (gantinya), tetapi tidak meng-qadha'nya (menggantinya) sampai mati, maka bagi anaknya yang tertua wajib meng-qadha'-nya. (menggantinya) begitulah menurut Imamiyah.
Hanafi, Syafi'i dan Hambali: Anak yang tertua itu harus menyedekahkan hartanya satu mud setiap hari unluk puasa yang ditinggalkan oleh orang tuanya.
Maliki: Sang wali harus menyedekahkannya, kalau dia berwasiat untuk bersedekah, tetapi kalau tidak, ia tidak wajib bersedekah.
5. Orang yang mengqadha' (mengganti) puasa Ramadhan dan mempunyai waktu yang cukup luas, maka dia boleh membatalkan puasanya dan berbuka sebelum tergelincirnya matahari (zawal) atau sesudahnya.
Dan menurut pendapat mazhab yang empat dia tidak berdosa.
Imamiyah: la dibolehkan untuk berbuka sebelum tergelincirnya matahari, tetapi tidak boleh kalau matahari sudah tergelincir (zawal), dan dia diwajibkan untuk berpuasa, kalau sekiranya sudah melewati (melalui) waktunya lebih banyak, dan waktu untuk memperbaharui niat telah tiada. Kalau ada menyalahi dan berbuka setelah zawal (tergelincirnya matahari), maka dia wajib membayar kifarah dengan memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Kalau tidak mampu, maka dia harus berpuasa tiga hari.
Puasa Kifarah
Puasa kifarah mempunyai beberapa bentuk. Diantaranya adalah:
Puasa kifarah karena salah membunuh, puasa kifarah karena sumpah dan nadzar.
Bentuk-bentuk ini mempunyai hukum-hukum tertentu yang akan dibahas nanti dalam bab-bab khusus.
Pembahasan sekarang hanya akan mencakup hukum orang yang berpuasa kifarah, karena berbuka pada waktu puasa Ramadhan.
Syafi'i, Maliki dan Hanafi: Orang yang berpuasa dua bulan berturut-turut karena kifarah, yang disebabkan berbuka pada puasa bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari di tengah-tengah dua bulan tersebut, karena kalau berbuka, berarti ia telah memutuskan (rnemenggal) kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena ada udzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
Hambali: Berbuka karena ada udzur syara' tidak memutuskan (memenggal) kelangsungan beturut-turut.
Imamiyah: Yang beturut-turut secara terus-menerus itu cukup satu bulan penuh pada bulan pertama dan satu hari dari bulan kedua. Bila ia telah mampu melakukannya, maka ia boleh berbuka, kemudian ia harus berpuasa lagi untuk meneruskan yang sebelumnya. Tapi kalau dia berbuka pada bulan pertama tanpa udzur, ia wajib mengulangi lagi dari awal. Namun bila ia berbuka karena ada uzdur syara', baik karena sakit, atau haid, maka hitungan berturut-turut itu tidak putus, dan ia boleh meneruskannya setelah udzur-nya. tadi hilang serta menyempurnakannya.
Imamiyah: Orang yang tidak mampu berpuasa dua bulan, memerdekakan budak, dan memberi makan kepada enam puluh orang miskin, ia dibolehkan untuk memilih antara berpuasa selama delapan hari, atau bersedekah semampunya. Kalaupun tidak mampu seperti itu, ia boleh berpuasa atau bersedekah sebisanya. Dan bila hal itu juga tidak bisa, maka ia harus minta ampun kepada Allah SWT.
Syafi’i, Maliki dan Hanafi: Kalau ia tidak mampu menunaikan semua ketentuan bentuk-bentuk kifarah tadi, rnaka ia mempunyai tanggung jawab untuk menunaikannya, sampai ia mampu melaksanakannya. Begitulah ketentuan kaidah-kaidah syara' yang berlaku.
Hambali: Kalau tidak mampu melaksanakan semuanya, maka gugurlah kifarah tersebut, sekalipun setelah itu ia merasa lapang, tapi ia tetap tidak wajib melakukan sesuatu.
Para ulama mazhab sepakat, bahwa kifarah itu diulang-ulang, karena ada sebab-sebab yang mewajibkan pengulangan tersebut, baik dua hari atau lebih, barang siapa yang makan dan minum dalam dua hari, maka ia wajib membayar kifarah dua kali.
Tapi kalau makan dan minum atau bersetubuh beberapa kali dalam satu hari, menurut Hanafi, Maliki dan Syafi'i: Tidak perlu membayar kifarah berulang-ulang, sekalipun berbuka dengan berbagai macam makanan dan minuman.
Hambali: Kalau ia melakukan sesuatu yang mewajibkan kifarah itu beberapa kali dalam satu hari, maka meskipun ia telah membayar kifarah yang pertama, ia harus tetap membayar kifarah yang kedua karena yang kedua itu juga menjadi kewajiban untuk dibayar. Tetapi kalau ia belum membayar kifarah yang pertama, ia cukup membayar satu kali untuk semuanya.
Imamiyah: Kalau ia melakukan jima' (bersetubuh) beberapa kali dalam satu hari, maka ia wajib membayar kifarah beberapa kali pula, sesuai dengan pengulangan perbuatan jima (persetubuhan) tersebut. Tapi kalau hanya makan dan minum secara berulang-ulang, ia cukup mambayar kifarah sekali saja.
2.Puasa Yang Diharamkan
Ulama mazhab sepakat bahwa puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha diharamkan, kecuali Hanafi, Hanafi berpendapat bahwa berpuasa pada dua hari raya tersebut adalah makruh yang diharamkan.
Menurut Hanafi bahwa makruh yang di haramkan itu adalah hampir mendekati ke haram.
Imamiyah: Tidak boleh berpuasa pada hari-hari 'Tasyriq khususnya bagi orang yang berada di Mina. Hari-hari 'Tasyriq itu adalah hari (tanggal) sebelas, dua belas dan tiga belas bulan Dzulhijjah.
Syafi'i: Tidak dihalalkan berpuasa pada hari 'Thasyriq, baik pada waktu melaksanakan hari atau bukan.
Hambali: Hanya diharamkan berpuasa pada hari Tasyriq, selain waktu melaksanakan haji, tapi tidak diharamkan kalau pada waktu melaksanakan haji.
Hanafi: Berpuasa pada hari tesebut adalah rnakruh yang mendekati ke haram. Maliki: Hanya diharamkan pada sebelas dan dua belas Dzulhijjah pada waktu selain haji, tapi tidak diharamkan kalau dalam melaksanakan ibadah haji.
Ulama mazhab sepakat bahwa wanita tidak boleh berpuasa sunnah tanpa mendapat izin suaminya, kalau puasanya dapat mengganggu hak-hak suaminya selain menurut Hanafi.
Hanafi: Puasa wanita tanpa mendapat izin suaminya adalah makruh saja, bukan haram.
Hari Syak (Keraguan)
Ulama mazhab sepakat bahwa orang yang berbuka pada hari Syak, kemudian ada titik terang bahwa hari tersebut masuk bulan Ramadhan, maka ia wajib menahan dan mengqadha'nya (menggantinya).
Tetapi mereka berbeda pendapat bila ia berpuasa pada hari Syak, kemudian ada titik terang, bahwa hari itu adalah hari Syak, apakah diberi pahala atau tidak, apakah wajib mengqadha’nya atau tidak?
Syafi'i, Maliki dan Hambali: Puasanya tidak mendapatkan pahala dan ia harus mengqadhanya.
Hanafi: la mendapat pahala dan tidak wajib mengqadha'nya.
Mayoritas Imamiyah: Tidak wajib mengqadhanya kecuali bila puasanya diniatkan
untuk puasa Ramadhan dan pada waktu tersebut ia wajib mengqadha'nya.
Bersambung...
