BTC USD 85,576.1 Gold USD 4,157.00
Time now: Jun 1, 12:00 AM

Anjing dan khinzir.

soybean

CG Hardcore Club
gemgem
Messages
63,243
Paid Membership
Joined
Feb 15, 2009
Messages
63,243
Reaction score
4,135
Points
661
26730978_2104471539786007_4673317315459477721_n.jpg
 
BUYA HAMKA: "Anjing itu diburu-buru, dikejar, dilempari dengan penuh benci, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Islam yang awam, bukanlah hal yang sesuai dengan ruh Syari'at Islam."

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Jilid 2 Hal. 609, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).




MEMELIHARA ANJING

1. Memelihara anjing untuk keperluan berburu, menjaga kebun, dan menjaga ternak dibolehkan.

Malahan hasil perburuan yang dibawakan anjing pemburu boleh dimakan. Diterangkan oleh Al-Qur'an sendiri.

2. Membunuh anjing secara permusnahan hanya boleh kalau penyakit anjing gila sedang berjangkit.

3. Memusnahkan anjing-anjing dengan semena-mena, dilarang oleh Nabi. Sebab anjing itu sebangsa umat Allah juga.

Lantaran itu memperburukan anjing jika masuk ke dalam kampung, kadang-kadang anjing kepunyaan orang lain, tidaklah sesuai dengan rasa agama yang mendalam.

4. Memelihara anjing untuk menjaga dan memelihara keamanan rumah dari bahaya maling, adalah boleh.

Yaitu dengan meng-qiyas-kan kepada anjing-anjing yang dibolehkan Rasulullah saw. memeliharanya tadi.

5. Memelihara anjing karena kemewahan saja adalah makruh.

Dan tidak sesuai dengan jiwa Islam memasang tanda "Awas Anjing" di muka rumah supaya orang jangan mendekat.

6. Anjing-anjing yang dididik dan diajar oleh polisi untuk pencari orang jahat adalah termasuk hal yang dibenarkan oleh agama.

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Jilid 2 Hal. 606-609, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).

Berkenaan dengan hukum, kita tidak boleh menambah tafsir lain.

Sebab, tafsiran yang lain bisa membawa bid'ah dalam agama.

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Jilid 1 Hal. 26, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).




Tiada Dalil Anjing Najis - Imam Bukhari, Imam Nawawi (Madzhab Syafi'i).

youtu .be/x_demkU2v_M
youtu .be/hI7EXz8RBJo




Pandangan Madzhab Maliki yang menyatakan kesucian khinzir ketika dalam kondisi hidup dapat kita rujuk pada salah satu kitab rujukan Madzhab Maliki, yaitu kitab Asy-Syarhul Kabir yang ditulis Ad-Dardiri.

Di situ tampak jelas dikatakan termasuk yang suci adalah semua binatang yang hidup, baik bintang darat maupun laut, anjing maupun ****.

Karena hukum asalnya semua yang hidup adalah suci.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Semoga dapat dipahami dengan baik.

Sikapi semua perbedaan dengan bijak.

nu .or .id/post/read/71753/pandangan-sejumlah-ulama-perihal-status-najis-b.a.b.i

Beberapa ulama besar, di antara Imam Malik bin Anas sendiri banyak menyatakan pendirian yang tegas menolak hadits ahad, kalau berlawanan dengan ayat yang sharih.

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Juz 'Amma Hal. 328, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).




KAIDAH USHUL FIQIH

Meskipun terdapat beberapa riwayat tentang sebab turun ayat, namun yang kita jadikan pedoman ialah isinya. Karena tersebut di dalam kaidah ushul fiqih:

"Yang dipandang adalah umum maksud perkataan, bukanlah sebab yang khusus."

Artinya, yang dipandang ialah maksud dan tujuan perkataan, bukanlah tentang sebab turunnya ayat.

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Jilid 2 Hal. 719, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).




Dari keterangan ayat ini jelas bahwa boleh memelihara anjing yang diajar berburu bahkan boleh memakan buruan yang digunggung anjing itu kembali kepada tuannya sekadarkan ditinggalkan saja dari apa yang telah digigitnya,

Maka Imam Malik mengeluarkan pendirian yang tegas, bahwasanya ayat yang mengandung kata mukallibiina telah kuat daripada hadits yang menyuruh membasuh 7 kali; sekali dengan tanah, terhadap bejana yang dijilat anjing.



Beliau bertanya,

"Kalau binatang buruan yang dibawa oleh anjing itu halal dimakan menurut Al-Qur'an, mengapa air ludahnya dibenci, sehingga jadi wajib membasuh bejana yang dijilatnya 7 kali?"

Tetapi timbul satu masalah yang rumit tentang memelihara anjing itu.

Menurut beberapa riwayat, di antaranya dari Ibnu Jarir yang diterimanya dari khadam Rasulullah yang bernama Abu Rafi tadi,

Bahwa pada suatu hari Malaikat Jibril datang, dan dia terus meminta izin kepada Rasulullah hendak masuk ke rumah beliau.



Lalu Rasulullah berkata,

"Engkau telah aku izinkan masuk ke dalam rumahku, wahai utusan Allah!"

Lalu Jibril menjawab,

"Itu memang! Tetapi kami tidak mau masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing."





Berkata Abu Rafi,

Setelah mendapat jawaban yang demikian dari Jibril, maka Rasulullah memerintahkan daku membunuhi sekalian anjing yang ada dalam kota Madinah,

Sehingga sampailah aku kepada seorang perempuan yang memelihara anjing, yang selalu menyalak menjaga perempuan itu.

Anjing itu tidak aku bunuh karena kasihan kepada perempuan itu, dan aku pun kembali kepada Rasulullah saw. lalu aku kabarkan bahwa tugas itu telah aku laksanakan, cuma tinggal seekor anjing kepunyaan seorang perempuan.

Lalu Rasulullah menyuruh aku kembali ke tempat perempuan itu, lalu anjingnya aku bunuh juga.

Setelah anjing perempuan itu aku bunuh, aku pun kembali kepada Rasulullah saw. maka datanglah banyak orang kepada Nabi, lalu bertanya,

"Ya Rasulullah! Apakah lagi yang dihalalkan untuk kami, dari umat ini, kalau semuanya sudah habis?"

Mendengar pertanyaan itu Rasulullah saw. berdiam sejenak, kemudian turunlah ayat ini,

"Mereka bertanya kepada engkau mana yang dihalalkan."

Dari segala beban yang didapat ini, baik dari ayat yang tengah kita tafsirkan, atau dari hadits-hadits tersebut tadi, nyatalah bahwa memelihara anjing adalah salah satu kebiasaan yang penting dari kehidupan orang di masa itu, yang digunakan untuk berburu.

Tetapi satu masa Rasulullah memerintahkan untuk membunuhi sekalian anjing, terutama karena Jibril tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada anjing.

Kemudian datanglah ayat yang kita tafsirkan ini, menyatakan hasil buruan yang digunggung anjing perburu, boleh dimakan.

Di sini kita mendapat kesimpulan bahwa perintah membunuh atau memusnahkan anjing secara besar-besaran itu hanya sekali kejadian, yaitu setelah Jibril tidak mau masuk rumah beliau, karena di dalam rumah beliau ada anjing.




Imamul Haramain mengeluarkan pendapat demikian,

"Sejak itu tetaplah hukum syara' melarang membunuh sekalian anjing, sebab tidak ada mudharat, sampai pun kepada anjing yang hitam pekat pakai tanda putih di sebelah atas matanya itu."




Berkata pula Ibnu Abdil Bar,

"Di dalam segala hadits-hadits ini dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa kita boleh memelihara anjing buat berburu dan buat menjaga ternak. Demikian juga buat menjaga kebun, untuk menambah penjagaan, dan makruh memelihara anjing untuk keperluan lain. Kecuali yang termasuk dalam arti berburu dan lain-lain yang disebutkan itu, ialah memelihara anjing untuk mengambil suatu manfaat dan menolak satu mudharat. Yaitu dengan jalan qiyas kepada yang ditentukan Nabi itu. Lebih jelas makruhnya lagi kalau tidak ada keperluannya. Sebab kalau ada orang memelihara anjing, takutlah orang akan masuk ke rumah itu, dan malaikat pun tidak mau masuk ke rumah yang ada anjing."

Demikian keterangan dari Ibnu Abdil Bar.

Al-Qasimi dalam tafsirnya mengatakan bahwa arti yang tersimpan di dalam hadits-hadits ini, yang berkenaan dengan ibadah, ialah karena kotor ludah anjing itu.

Kalau dipelihara dalam rumah, maka tidaklah akan selalu terjaga jika ada bejana yang dijilatnya.

Tentu saja kalau kebersihan bejana yang dijilat anjing itu dilengahkan, Allah akan mengurangi pahala amalan satu qirath tiap hari.

Seorang ulama besar, Amr bin Ubaid pernah diajak bertukar pikiran oleh khalifah Abu Ja'far al-Manshur tentang hadits-hadits bahwa malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang ada anjing ini, gerangan apa sebabnya.

Ulama itu tidak dapat menjawab.

Lalu al-Manshur menyatakan pendapatnya,

"Barangkali karena anjing itu suka menyalak tetamu dan menimbulkan takut orang yang datang untuk meminta atau menanyakan sesuatu."

(Buya HAMKA, Tafsir Al-Azhar, Jilid 2 Hal. 606-609, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015).
 
Last edited:
Alasan yang benar tu termasuk dalam memburu. terutamanya kepada **** liar yang merosak tanaman, sapa nak beli panah untuk memburu boleh PM saya terus.
 
tapi still, anjing dan khinzir paling ditakuti oleh....

biasa la tu..
bak kat Dr Zaharuddin..
org melayu g thailand cari rumah urut..
da settle lapar pulak.. pastu tanya org..
kt mana restoran halal.? :))
 
Aku tak faham :-?


Aku seriau lak bila tengok anjing.

Kaum kerabat serigala tue.

Kena gigit naya woo~

sama la..

aq duk takut kena gigit je.. :D

lebih2 lagi anjing liar..
 
Yg aku tau khinzir ni sunat bunuh anjing klu x memudaratkan haram bunuh
 
Back
Top
Log in Register